Asusila
KISAH PILU, Remaja Perempuan di Bandung Disekap dan Diperkosa 5 Pria, Berawal Dari Ajakan Teman!
Insiden pemerkosaan yang dialami gadis Bandung ini terjadi di wilayah Saguling, Kabupaten Bandung Barat
TRIBUNJAMBI.COM - Kisah pilu menimpa seorang anak di bawah umur asal Bandung.
Korban remaja perempuan ini disekap oleh sejumlah pria, kemudian diperkosa.
Tak hanya diperkosa, korban yang masih berusia 15 tahun ini pun disekap selama dua hari oleh pelaku.
Para pelaku, saat ini telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Baca: PRAKIRAAN CUACA BMKG, Jumat 28 Agustus 2019, Jambi Waspada Asap Pagi Hingga Dini Hari!
Baca: WASPADA - Seorang Bocah Laki-laki Tewas Tersengat Listrik Saat Bermain Listrik di Ponsel yang Dicas
Baca: KLIK DI SINI Link Live Streaming Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019, Indonesia Sedang Tanding
Pelaku yang berhasil diamankan yakni, UR (18), AC (28), R (23) dan AR (26).
Sebut saja korban bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang disekap selama dua hari oleh 4 orang pemuda.
Aksi pemerkosaan tersebut berawal saat korban diajak oleh seorang teman prianya ke suatu tempat.
Setelah tiba di lokasi, telah berkumpul para pelaku yang memang berniat melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
Bahkan korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri lalu.

Lalu Mawar dirudapaksa secara bergilir oleh para pemuda tersebut.
Bahkan Mawar juga sempat disekap selama dua hari, sampai akhirnya dilepaskan oleh para pelaku tersebut.
Kapolsek Batujajar Kompol Jose membenarkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh lima orang pemuda di wilayah hukum Polsek Batujajar.
"Betul (terjadi aksi pemerkosaan) kami sudah amankan 4 orang pelakunya," ujar Kompol Jose.
Baca: Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat, Ratusan Warga Dusun Seberang Jaya, Datangi Mapolres Bungo
Baca: 10 Pengakuan Cewek dalam Video Viral Vina Garut, Ini Keterangan yang Tak Diketahui Orang
Baca: BREAKING NEWS, Kebakaran, 1 Unit Rumah di Bathin VIII, Sarolangun Rata dengan Tanah
Menurutnya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Jose di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019).