Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Dipecat, Nangis di Ruang Sidang
Serli dan Prada DP sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara saat duduk di bangku sekolah.
Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Dipecat, Nangis di Ruang Sidang
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.
TRIBUNJAMBI.COM-Sidang kasus pembunuhan dan pemutilasian kasir Indomaret, Vera Oktaria (21), kembali berlanjut, dan diketahui pembunuh Vera Oktaria, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kamis (22/08/2019).
Selain tuntutan hukuman penjara seumur hidup, Prada DP juga dituntut pemecatan sebagai anggota TNI.
Adanya keputusan Prada DP dituntut penjara seumur hidup hingga Prada DP dipecat dari satuan TNI, membuat Prada DP menangis di ruang sidang.
WartaKotaLive melansir Kompas.com, Oditur tuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu, dikarenakan Prada DP terbukti bunuh dan mutilasi Vera Oktaria, sang pacar.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menghilangkan nyawa Vera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP"
"Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.
Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan"

Kejanggalan