Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Dipecat, Nangis di Ruang Sidang

Serli dan Prada DP sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara saat duduk di bangku sekolah.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP menangis saat mendengar tuntutan oditur dengan hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari satuan lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21). 

"Di sini banyak, kenapa harus Banten?" tanya Syawaluddin lagi.

Mendengar pertanyaan itu, Prada DP langsung menundukkan kepalanya dan enggan melihat hakim sembari menangis.

"Saya ketemu sama guru ngaji namanya Abah Syari," ucap Prada DP.

Syawaludin pun lantas membeberkan riwayat dari guru ngaji yang diucapkan Prada DP.

Berdasarkan catatannya, Abah Syari yang dimaksud Prada DP pernah terjerat kasus akibat menyembunyikan tahanan yang kabur pada 2013-2014.

"Saya juga tahu kalau dia nolak kedatangan kamu. Takut bermasalah lagi, makanya kamu dialihkan ke tempat muridnya. Benar apa tidak?" ungkapnya.

Usai dibeberkan penjelasan Hakim, Prada DP akhirnya bungkam tanpa berani menjawab pertanyaan itu.

Ia pun hanya tertunduk sembari menangis.

Berhubungan badan dengan Sherli

Akhirnya terungkap misteri asmara Prada DP (Prada Deri Pramana) dengan dua wanita sekaligus, Vera Oktaria dan Sherli di Pengadilan Militer-04 Jakabaring, Palembang, Kamis (15/8/2019).

Pada sidang kelima ini, Prada DP dicecar berbagai pertanyaan.

Mulai dari oditur, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, serta kuasa hukumnya secara bergantian bertanya kepadanya.

Sebab, sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

"Saya membunuh Vera karena kecewa dengan pernyataannya. Dia bilang sudah hamil dua bulan.

Padahal selama beberapa bulan ke belakang, saya ikut pendidikan militer. Jadi tidak berhubungan sama sekali dengan dia (Vera)," jelas Prada DP saat menjawab pertanyaan oditur terkait hal yang mendasari niatnya membunuh Vera.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved