Presiden Keluarkan Aturan Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Primer dan Lahan Gambut

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang ditandatangani

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/FB ANGGORO
Ilustrasi: lahan gambut 

Lalu, melakukan percepatan konsolidasi peta indikatif penghentian pemberian izin baru dalam revisi peta tata ruang wilayah.

Untuk Menteri Pertanian, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pertanian dan izin usaha perkebunan.

Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Raru, kecuali telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sebelum berlakunya Instruksi Presiden ini.

Instruksi presiden ini berlaku mulai tanggal 7 Agustus 2019.

Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Inpres penghentian pemberian izin baru hutan primer dan lahan gambut telah terbit

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved