Presiden Keluarkan Aturan Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Primer dan Lahan Gambut
Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang ditandatangani
Lalu, melakukan percepatan konsolidasi peta indikatif penghentian pemberian izin baru dalam revisi peta tata ruang wilayah.
Untuk Menteri Pertanian, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pertanian dan izin usaha perkebunan.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Raru, kecuali telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sebelum berlakunya Instruksi Presiden ini.
Instruksi presiden ini berlaku mulai tanggal 7 Agustus 2019.
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Inpres penghentian pemberian izin baru hutan primer dan lahan gambut telah terbit