Jual Sate Dari Daging Babi, Segini Vonis Hukuman yang Diterima Pasangan Suami Istri di Padang!

Pasangan suami istri penjual sate berbahan daging babi i divonis hukuman berbeda, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang

Editor:
Kolase Tribun Medan
Ilustasi Sate Padang dan babi 

Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan bahwa yang langsung datang ke Kabupaten Bekasi adalah Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya langsung mencari tahu keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

"Personel mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di tempat tukang jahit di daerah Kabupaten Bekasi, dan langsung kami lakukan penangkapan," lanjut Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan bahwa untuk kemungkinan untuk mencoba kabur tetap ada, pihaknya sudah memastikannya.

Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, hanya saja tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah itu tersangka kami terbangkan ke Padang, dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Yulmar Try Himawan.(*/TribunPadang.com, Rezi Azwar/dari berbagai sumber)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sempat Buron, Pasangan Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Divonis Hukuman Berbeda, https://wow.tribunnews.com/2019/08/20/sempat-buron-pasangan-suami-istri-penjual-sate-babi-berkedok-sate-padang-divonis-hukuman-berbeda?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved