Jual Sate Dari Daging Babi, Segini Vonis Hukuman yang Diterima Pasangan Suami Istri di Padang!

Pasangan suami istri penjual sate berbahan daging babi i divonis hukuman berbeda, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang

Editor:
Kolase Tribun Medan
Ilustasi Sate Padang dan babi 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum pasangan suami istri penjual sate berbahan daging babi i divonis hukuman berbeda, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Humas PN Padang Gustiarso yang juga seorang hakim anggota mengatakan vonis untuk Bustomi lebih ringan dibanding sang istri.

Sebetulnya, vonis hakim lebih rendah dari ancaman hukuman untuk mereka semula 4 tahun penjara, yang dijerat pasal berlapis.

Baca: Ditangkap di Kota Baru, Andi Akui dapat Sabu dan Ekstasi dari Pulau Pandan

Baca: Polda Jambi Operasi Jaran, Polisi Temukan Sabu di Kantong Celana Pemuda Sungai Gelam

Baca: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Nonstop 10 Jam, Video DJ Opus, DJ Nanda Lia, DJ Slow Full Album

"Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut umum, mereka (terdakwa) memang terbukti menjual barang yang tidak sesuai peruntukannya. Karena mereka hanya mengatakan menjual sate ayam, daging, dan lokan, tidak mengatakan menjual sate babi," ujar Gustiarso kepada TribunPadang.com, Selasa (20/8/2019).

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Senin (19/8/2019), dua terdakwa dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Tidak ada tulisan menjual sate babi, jadi itu dakwaan pertama yang terbukti," ungkap Gustiarso.

Menurut Gustiarso vonis itu juga berdasarkan pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Mereka merasa dizolimi oleh penjual daging dan tidak mengakui perbuatannya, sedangkan majelis hakim memiliki pendapat lain," jelas Gustiarso.

Majelis hakim menilai tuntutan oleh jaksa penuntut umum, telah terpenuhi dan terbukti kedua terdakwa sebagai pelakunya.

Gustiarso mengatakan apabila terdakwa atau jaksa penuntut umum tidak puas atas putusan tersebut, masing-masing masih bisa melakukan banding.

"Mereka ada waktu 7 hari untuk berpikir, kalau menerima ya sudah (tinggal menjalani hukuman)," pungkas Gustiarso.

Sebelumnya dilansir pemberitaan, tim gabungan terdiri dari; Satuan Pol (Satpol) PP Kota Padang bersama Dinas Kesehatan, dan Dinas Perdagangan, mengamankan daging sate yang diduga daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019) sore.

Selanjutnya, tim gabungan pun berkoordinasi dengan Polresta Padang, untuk menangani terkait kasus ini.

Sementara itu, pedagang sate saat diamankan sempat mengaku tertipu dengan penjual daging tempat ia membeli daging untuk jualan sate.

Sempat Jadi Buronan Polisi

Berselang kemudian Pasutri penjual sate yang wajib lapor itu diduga kabur hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pasangan suami istri, Kamis (16/5/2019) di wilayah Bekasi, Jakarta.

Pelarian pasangan suami istri (Pasutri) penjual sate diduga berbahan daging babi yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berakhir.

Sebelum meringkus keduanya, pihak Polresta Padang mengamankan sebanyak 379 tusuk sate Padang yang diduga berbahan daging Babi sebagai barang bukti (BB).

Setelah dilakukan uji coba laboratorium forensik terhadap BB, kepolisian akhirnya menyatakan jika daging di ratusan tusuk sate padang terbukti positif daging babi.

Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pasangan suami istri, Kamis (16/5/2019) di wilayah Bekasi, Jakarta.

Sebelum meringkus keduanya, pihak Polresta Padang mengamankan sebanyak 379 tusuk sate Padang yang diduga berbahan daging Babi sebagai barang bukti (BB).

Baca: Minta Turun Hujan, Pemkab Tanjab Timur Ajak Warga Lakukan Salat Istisqa Kamis Besok

Baca: 6 Zodiak yang Berbakat Cepat Kaya Raya, Diantaranya Ada Virgo Si Pekerja Keras!

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 21 Agustus 2019, Sagitarius Romantis, Gemini Galau, Baca Zodiak Lainnya!

Hasil Uji Labforensik

Setelah dilakukan uji coba laboratorium forensik terhadap BB, kepolisian akhirnya menyatakan jika daging di ratusan tusuk sate padang terbukti positif daging babi.

Masih dilansir TribunPadang, beberapa pekan lalu Padang sempat heboh dengan diamankannya sate yang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019).

Selanjutnya, Pasangan suami istri yang bernama Bus (55) dan istrinya Ev (48) dihadirkan dalam Press Release Polresta Padang dengan menggunakan baju tahanan warna hijau dengan tulisan tahanan Polresta Padang.

Terlihat Ev tidak sanggup berdiri dan ia hanya duduk di kursi pada saat Press Release, dan sebelumnya keduanya telah melarikan diri, karena wajib lapor sebulan yang lalu.

Penangkapan terhadap pasutri setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa keduanya melarikan diri.

Padahal saat yang sama, keduanya masih tahap status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari 2019 lalu.

"Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Bekasi, kami langsung menuju lokasi tersebut," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, kepada TribunPadang, Sabtu (18/5/2019).

Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan bahwa yang langsung datang ke Kabupaten Bekasi adalah Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya langsung mencari tahu keberadaan tersangka di lokasi tersebut.

"Personel mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di tempat tukang jahit di daerah Kabupaten Bekasi, dan langsung kami lakukan penangkapan," lanjut Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan bahwa untuk kemungkinan untuk mencoba kabur tetap ada, pihaknya sudah memastikannya.

Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan, hanya saja tidak mengakui perbuatannya.

"Setelah itu tersangka kami terbangkan ke Padang, dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Yulmar Try Himawan.(*/TribunPadang.com, Rezi Azwar/dari berbagai sumber)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sempat Buron, Pasangan Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Divonis Hukuman Berbeda, https://wow.tribunnews.com/2019/08/20/sempat-buron-pasangan-suami-istri-penjual-sate-babi-berkedok-sate-padang-divonis-hukuman-berbeda?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved