Jual Sate Dari Daging Babi, Segini Vonis Hukuman yang Diterima Pasangan Suami Istri di Padang!
Pasangan suami istri penjual sate berbahan daging babi i divonis hukuman berbeda, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang
Berselang kemudian Pasutri penjual sate yang wajib lapor itu diduga kabur hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pasangan suami istri, Kamis (16/5/2019) di wilayah Bekasi, Jakarta.
Pelarian pasangan suami istri (Pasutri) penjual sate diduga berbahan daging babi yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berakhir.
Sebelum meringkus keduanya, pihak Polresta Padang mengamankan sebanyak 379 tusuk sate Padang yang diduga berbahan daging Babi sebagai barang bukti (BB).
Setelah dilakukan uji coba laboratorium forensik terhadap BB, kepolisian akhirnya menyatakan jika daging di ratusan tusuk sate padang terbukti positif daging babi.
Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pasangan suami istri, Kamis (16/5/2019) di wilayah Bekasi, Jakarta.
Sebelum meringkus keduanya, pihak Polresta Padang mengamankan sebanyak 379 tusuk sate Padang yang diduga berbahan daging Babi sebagai barang bukti (BB).
Baca: Minta Turun Hujan, Pemkab Tanjab Timur Ajak Warga Lakukan Salat Istisqa Kamis Besok
Baca: 6 Zodiak yang Berbakat Cepat Kaya Raya, Diantaranya Ada Virgo Si Pekerja Keras!
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 21 Agustus 2019, Sagitarius Romantis, Gemini Galau, Baca Zodiak Lainnya!
Hasil Uji Labforensik
Setelah dilakukan uji coba laboratorium forensik terhadap BB, kepolisian akhirnya menyatakan jika daging di ratusan tusuk sate padang terbukti positif daging babi.
Masih dilansir TribunPadang, beberapa pekan lalu Padang sempat heboh dengan diamankannya sate yang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (29/1/2019).
Selanjutnya, Pasangan suami istri yang bernama Bus (55) dan istrinya Ev (48) dihadirkan dalam Press Release Polresta Padang dengan menggunakan baju tahanan warna hijau dengan tulisan tahanan Polresta Padang.
Terlihat Ev tidak sanggup berdiri dan ia hanya duduk di kursi pada saat Press Release, dan sebelumnya keduanya telah melarikan diri, karena wajib lapor sebulan yang lalu.
Penangkapan terhadap pasutri setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa keduanya melarikan diri.
Padahal saat yang sama, keduanya masih tahap status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari 2019 lalu.
"Mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Bekasi, kami langsung menuju lokasi tersebut," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, kepada TribunPadang, Sabtu (18/5/2019).