Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di Sumay, Tiga Warga Ditangkap Polres Tebo
Kepolisian Resort Tebo akhirnya mengekspose tiga tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo.
Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di Sumay, Tiga Warga Ditangkap Polres Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kepolisian Resort Tebo akhirnya mengekspose tiga tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Tebo.
Ketiganya adalah MY alias Mul (47), AS (65), dan KG alias Kris (32). Para tersangka itu merupakan warga Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman mengatakan, tersangka MY dan AS ditangkap pada Selasa (13/8/2019), sedangkan KG ditangkap pada Rabu (14/8/2019).
"Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, tapi masih di Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay," kata Kapolres di Mapolres Tebo, Senin (19/8/2019).
Dari keterangan yang diterima pihak kepolisian, para tersangka itu melakukan pembakaran untuk membuka lahan sawit.
Baca: Pawai Pembangunan di Bungo Buat Penonton Berdecak Kagum, Cerita Kemeriahan HUT RI ke-74
Baca: Patung Pahlawan di Sengeti Muarojambi Pakai Masker, Tak Tahan Kabut Asap?
Baca: 40 Titik Panas Terpantau di Lima Kabupaten di Jambi, Wilayah Tanjab Timur Terbanyak
Baca: Bagikan 1.500 Masker, Begini Pesan Gubernur Jambi pada Pelajar Kurangi Dampak Karhutla
Baca: Begini Tanggapan Inspektorat Soal ASN Muarojambi yang Diduga Terpapar Radikalisme
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan barang bukti berupa jeriken, korek api gas, kayu yang terbakar, parang, cangkul, hingga bibit sawit. AKBP Zainal mengatakan, luas lahan yang dibakar pun berbeda.
"Untuk tersangka MY, luas lahannya sekitar 2 hektare, AS 2 hektare, sedangkan KG 3 hektare," katanya dalam keterangan pers tersebut.
Kapolres menyebutkan, tersangka ditangkap saat sedang membakar hutan. Luas lahan yang sudah terbakar pun berbeda. MY dan AS diperkirakan sudah membakar setengah hektare, sedangkan KG diperkirakan sudah membakar 1 hektare saat ditangkap.
Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan dengan pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (3) huruf D Undang-Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Dan/atau pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Luna Maya Akhirnya Mengakui Hubungannya Nyaman dengan Ariel NOAH, Balikan? 'Kita Lihat Saja Nanti!' |
![]() |
---|
KLB Demokrat Hari Ini, 1.200 Kader Datang ke Medan, Moeldoko Bakal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat? |
![]() |
---|
Irjen Pol Nana Sudjana Jadi Sorotan, Begini Kabarnya Setelah Kapolri Kirim Telegram Rahasia |
![]() |
---|
Kisah Pilu Remaja Jambi: Putri Dinodai Ayah Kandung Disertai Ancaman Supaya Tutup Mulut |
![]() |
---|
Kejanggalan Hati Ashanty, Keluarga Atta Halilintar Belum Juga Melamar: Biarkan Itu Keputusan Mereka! |
![]() |
---|