Berita Jambi

Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang

Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Deni Satria Budi
LBH Jakarta
Ilustrasi. Jahatnya Pinjaman Online 

Sebelum menggunakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi OJK Provinsi Jambi meminta pada masyarakat agar benar-benar mempelajari terlebih dahulu dan memahami aturannya.

"Di baca dan benar benar memahami, setidaknya atau minimal memastikan bahwa fintech tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK," tegasnya.

Tidak kalah penting yakni cermat dalam mengelola keuangan, dan pinjam sesuai dengan kebutuhan. OJK Provinsi Jambi juga berpesan jangan menjadi orang-orang yang berperilaku konsumtif. Pastikan juga anda memiliki kemampuan untuk melunasi dana yang dipinjam

"Lalu bayarlah hutang atau kewajiban kita ketika kita sudah terikat dalam hutang piutang, ya wajib diselesaikan kewajibannya, bukan hanya terkait dengan illegal saja terutama dengan yang legal dan semua lembaga keuangan formal baik itu perbankan, perusahaan pembiayaan, ataupun fintech legal yang telah diawasi oleh OJK, hal hal tersebut yang paling utama yang dapat dilakukan oleh masyarakat," pungkasnya.

Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang (Fitri Amalia/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved