Berita Jambi
Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang
Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Deni Satria Budi
Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saat ini marak peminjaman online dan tidak sedikit pula peminatnya. Pinjaman online sendiri dikatakan Novian Suhardi, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Jambi, sudah masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengawasan pinjaman online sendiri sudah diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Maraknya muncul penawaran dari pinjaman online dari Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin yang menjadi persoalan.
Selain itu, ketidakpahaman masyarakat terhadap layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi juga menjadi dilema.
Baca: Ditawari Pinjaman Online? Ini 127 Fintech yang Terdaftar di OJK, Awas Jangan Salah Minjam!
Baca: Kombes Pol Dover Chirstian, Wakili Provinsi Jambi dalam Upacara Dirgahayu RI di Istana Negara
Baca: Roger Danuarta Mengaji Surat Ar Rahman Dihadapan Cut Meyriska, Penghulu Sampai Terharu Melihatnya
"Tersedianya penawaran dari pinjaman ilegal, kurang pahamnya masyarakat, lalu misalkan dari peminjam sendiri adanya keinginan tidak mau melunasi pinjaman sendiri atau moral hazard, ketika dia tidak mau menyegerakan pembayaran atau pelunasan pinjaman," ujarnya.
"Tiga hal ini menjadi sesuatu yang saling berkaitan yang akhirnya menjadi persoalan yang semakin membesar," tambahnya.
Pihaknya sendiri selalu meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada bertransaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending dan bijak menggunakan uang.
Minimal masyarakat harus memastikan Fintech Peer-To-Peer Lending yang menyediakan layanan pinjaman online Memiliki izin dan terdaftar dalam pengawasan OJK.
"Kalo Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal, pasti memiliki izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK, identitas perusahaan kemudian alamat perusahaan, asal perusahaan, siapa pengurusnya Fintech yang legal pasti jelas itu," tegasnya.
Selain itu, Fintech Peer-To-Peer Lending yang sah tidak akan sembarangan memberikan pinjaman. Mereka memiliki mekanisme peminjaman yang diatur secara ketentuan dan melakukan proses seleksi lebih ketat.
"Jadi kalo ada yang bisa minjam dengan berganti-ganti akun padahal orangnya sama dengan mudahnya mendapat pinjaman, itu saya pikir agak mencurigakan yang artinya kemungkinan besar dia menggunakan fintech ilegal, karena kalau fintech yang legal dia tetap menggunakan verifikasi dan validasi data persis perbankan.
Baca: Video King Kobra Tak Berdaya Usai Lahap Hewan Lain dan Kobra yang Kedapatan Telan Telur Ayam Warga
Baca: 2 Lelaki Datangi Ayah Nikita Mirzani Untuk Nikahinya: Tapi Setelah Pernikahan Semua Berbeda
Baca: HIMAPASTIK, Himpunan Pecinta Alam yang Anggotanya Didominasi Perempuan
"Tapi lebih singkat lebih sederhana, barangkali pagi diurus dananya baru bisa cair sorenya, ada jeda waktu untuk proses verifikasi jadi perusahaan lebih selektif dalam menentukan layak tidaknya orang tersebut diberi pinjaman," bebernya, menambahkan.
Lalu fintech legal pasti akan menginformasikan syarat dan ketentuan berlaku di depan sebelum peminjaman secara digit dan rinci.
Calon peminjam akan dijelaskan apa saja biaya yang dikenakan, kemungkinan denda jika terlambat membayar, kapan jatuh tempo dan lainnya.
"Itu sudah transparan di awal jadi orang memang sudah disklaimer syarat dan ketentuan berlaku di depan sebelum peminjaman, lain soal jika persyaratan dibaca atau tidak, ini persoalan yang berbeda," katanya.
Baca: Viral Foto Wajah Driver Ojek Online Sangat Mirip dengan Pasha Ungu, 11-12 dengan Wakil Walikota Palu
Baca: Ramalan Zodiak Senin 19 Agustus 2019, Leo Potensi Ribut Dengan Kekasih, Virgo Ada Tantangan Baru
Baca: Driver Ojol Ini Berkaca-kaca Bertemu Melanie Subono Karena Kisah Ini, Warganet yang Baca Merinding
Yang tidak kalah penting, Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal hanya boleh mengakses tiga permohonan konfirmasi di gawai calon peminjam.
Tiga poin tersebut adalah permohonan untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi atau GPS.
"Intinya mereka bisa saja melakukan proses video call karena mereka bisa mengakses kamera, yang kedua mereka bisa mengakses mikrofon dalam konteks untuk video call dan sebagainya dan lokasi kita untuk memastikan calon peminjam bisa terdeteksi walaupun ia berpindah tempat," ujarnya.
Jika Fintech illegal, hampir semua aspek yang ada di gawai calon nasabah bisa mereka akses termasuk contak yang dimiliki. Fintech Fintech ilegal tersebut sudah terikat dalam asosiasi perusahaan fintech yang di dalam asosiasi tersebut sudah membuat pusat data.
Baca: BREAKING NEWS: Kabut Asap Makin Menebal, Siswa TK, PAUD, dan SD Kelas I, II, III dan IV Diliburkan
Baca: VIDEO Detik-detik Pria Digigit Ular Piton Raksasa dengan Perut Buncit, Warga Histeris Melihatnya
Baca: Viral Detik-detik Video Anggota Paskibra Jatuh dari Tiang Bendera, Peserta Upacara Teriak Histeris
Jadi jika nasabah nasabah yang pernah meminjam dipastikan datanya tersimpan. OJK Provinsi Jambi pernah mendapat laporan pada tahun ini perihal pinjaman online ilegal.
Tetapi sayang, pihaknya tidak bisa bertindak lebih jauh karena ada keterbatasan kewenangan dan mengedukasi korban.
"Yang memang saat ini menjadi kewenangan kita lebih ke proses penghimpunan dana baik OJK atau mau siapapun lembaganya nanti, sampai saat ini tidak ada ketentuan undang-undang di Indonesia yang yang melarang orang untuk meminjamkan uang ke orang lain," .
"Yang di atur itu adalah ketika orang menghimpun dana orang lain itu yang menjadi point baik itu undang-undang perbankan dan undang-undang perbankan syariah," ungkapnya.
Baca: 10 Mei 1973 Lee Pingsan Saat Dubbing Film Enter the Dragon: Benarkah Bruce Lee Tewas Diracun?
Baca: Dinikahi Seorang Jenderal TNI Bintang 3 dan Akan Pensiun, Bella Saphira Unggah Momen Manis Suami
Baca: BREAKING NEWS: Warga Kuala Tungkal Kerumuni Lokasi Asal Ledakan Keras, Terdengar Radius 500 Meter
Hal ini memang menjadi dilema karena saat ini belum ada aturan yang mengatur secara rinci terkait hal tersebut.
"Tinggal reputasi mereka yang kita kenakan jadi kita mengedukasi masyarakat jika ingin melakukan pinjaman online ke yang legal yang terdaftar dalam OJK, harapannya untuk mematikan perlahan-perlahan fintech ilega," katanya.
OJK masih gencar melakukan edukasi baik di media sosial maupun edukasi secara langsung ke masyarakat terkait Fintech Peer-To-Peer Lending, termasuk pinjaman online. "Kami memang sekarang sedang gencar-gencarnya untuk mengedukasi masyarakat perihal pinjaman online karena di satu sisi pinjaman online juga punya nilai positifnya.

"Sekarang kan sedang digodok perihal undang-undang perlindungan kerahasiaan data, rencananya untuk mengejar para pelaku yang mencuri data untuk keperluan pribadi atau dalam konteks saat ini pinjaman online ilegal," tuturnya.
"Jadi memang kita tidak melarang orang untuk meminjamkan uangnya, tapi nanti pemerintah ingin menjerat fintech ilegal dengan cara tidak boleh mengakses data pribadi orang karena itu terkait dengan privasi," ungkapnya.
Pihaknya selalu mengingatkan dan meminta kepada masyarakat untuk memahami terlebih dahulu setiap transaksi yang akan dilakukan.
Sebelum menggunakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi OJK Provinsi Jambi meminta pada masyarakat agar benar-benar mempelajari terlebih dahulu dan memahami aturannya.
"Di baca dan benar benar memahami, setidaknya atau minimal memastikan bahwa fintech tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK," tegasnya.
Tidak kalah penting yakni cermat dalam mengelola keuangan, dan pinjam sesuai dengan kebutuhan. OJK Provinsi Jambi juga berpesan jangan menjadi orang-orang yang berperilaku konsumtif. Pastikan juga anda memiliki kemampuan untuk melunasi dana yang dipinjam
"Lalu bayarlah hutang atau kewajiban kita ketika kita sudah terikat dalam hutang piutang, ya wajib diselesaikan kewajibannya, bukan hanya terkait dengan illegal saja terutama dengan yang legal dan semua lembaga keuangan formal baik itu perbankan, perusahaan pembiayaan, ataupun fintech legal yang telah diawasi oleh OJK, hal hal tersebut yang paling utama yang dapat dilakukan oleh masyarakat," pungkasnya.
Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang (Fitri Amalia/Tribun Jambi)