Berita Jambi
Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang
Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Deni Satria Budi
Maraknya Pinjaman Online, Waspada Transaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending, Bijak Gunakan Uang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saat ini marak peminjaman online dan tidak sedikit pula peminatnya. Pinjaman online sendiri dikatakan Novian Suhardi, Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Jambi, sudah masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengawasan pinjaman online sendiri sudah diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Maraknya muncul penawaran dari pinjaman online dari Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin yang menjadi persoalan.
Selain itu, ketidakpahaman masyarakat terhadap layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi juga menjadi dilema.
Baca: Ditawari Pinjaman Online? Ini 127 Fintech yang Terdaftar di OJK, Awas Jangan Salah Minjam!
Baca: Kombes Pol Dover Chirstian, Wakili Provinsi Jambi dalam Upacara Dirgahayu RI di Istana Negara
Baca: Roger Danuarta Mengaji Surat Ar Rahman Dihadapan Cut Meyriska, Penghulu Sampai Terharu Melihatnya
"Tersedianya penawaran dari pinjaman ilegal, kurang pahamnya masyarakat, lalu misalkan dari peminjam sendiri adanya keinginan tidak mau melunasi pinjaman sendiri atau moral hazard, ketika dia tidak mau menyegerakan pembayaran atau pelunasan pinjaman," ujarnya.
"Tiga hal ini menjadi sesuatu yang saling berkaitan yang akhirnya menjadi persoalan yang semakin membesar," tambahnya.
Pihaknya sendiri selalu meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada bertransaksi dengan Fintech Peer-To-Peer Lending dan bijak menggunakan uang.
Minimal masyarakat harus memastikan Fintech Peer-To-Peer Lending yang menyediakan layanan pinjaman online Memiliki izin dan terdaftar dalam pengawasan OJK.
"Kalo Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal, pasti memiliki izin, terdaftar dan diawasi oleh OJK, identitas perusahaan kemudian alamat perusahaan, asal perusahaan, siapa pengurusnya Fintech yang legal pasti jelas itu," tegasnya.
Selain itu, Fintech Peer-To-Peer Lending yang sah tidak akan sembarangan memberikan pinjaman. Mereka memiliki mekanisme peminjaman yang diatur secara ketentuan dan melakukan proses seleksi lebih ketat.
"Jadi kalo ada yang bisa minjam dengan berganti-ganti akun padahal orangnya sama dengan mudahnya mendapat pinjaman, itu saya pikir agak mencurigakan yang artinya kemungkinan besar dia menggunakan fintech ilegal, karena kalau fintech yang legal dia tetap menggunakan verifikasi dan validasi data persis perbankan.
Baca: Video King Kobra Tak Berdaya Usai Lahap Hewan Lain dan Kobra yang Kedapatan Telan Telur Ayam Warga
Baca: 2 Lelaki Datangi Ayah Nikita Mirzani Untuk Nikahinya: Tapi Setelah Pernikahan Semua Berbeda
Baca: HIMAPASTIK, Himpunan Pecinta Alam yang Anggotanya Didominasi Perempuan
"Tapi lebih singkat lebih sederhana, barangkali pagi diurus dananya baru bisa cair sorenya, ada jeda waktu untuk proses verifikasi jadi perusahaan lebih selektif dalam menentukan layak tidaknya orang tersebut diberi pinjaman," bebernya, menambahkan.
Lalu fintech legal pasti akan menginformasikan syarat dan ketentuan berlaku di depan sebelum peminjaman secara digit dan rinci.
Calon peminjam akan dijelaskan apa saja biaya yang dikenakan, kemungkinan denda jika terlambat membayar, kapan jatuh tempo dan lainnya.