Tiga Tahun Gelapkan Uang Rp 2,1 Miliar untuk Foya-foya, Wanita Ini Hidup Mewah tapi Dijauhi Keluarga
Seorang perempuan di Sumsel bernama Meyssi ditahan karena telah menggelapkan 31 BPKB senilai Rp 2,1 miliar.
"Meyssi terjebak (terlena). Dimulai dari tahun 2016. Dari situ Meyssi khilaf karena pergaulan dan gaya hidup berlebihan. Sedangkan Meyssi tidak sadar diri bahwa sebenarnya Meyssi hanya seorang honor di Samsat," kata Meissy.
Ia kemudian membuka biro jasa sendiri karena ingin mendapatkan uang lebih banyak. Tapi dengan cara tidak benar.
"Pertamanya Meyssi menggadaikan satu buah mobil. Terus khilaf lagi menggadaikan 2-3 mobil dari situ Meyssi mulai gali lubang tutup lubang akibat perbuatan Meyssi sendiri sampai 31 BPKB," ucapnya sambil terus meneteskan air mata.
Meyssi pun tidak sanggup membayarnya makanya Meyssi datang ke Polres (menyerahkan diri).
Meyssi melanjutkan ceritanya, ia menggunakan sendiri untuk kebutuhan pribadi sendiri. Dibelikan kursi dan dibelikan motor.
Tas-tas bermerek, sepatu kerja dengan harga selangit pun dia beli.
Hingga pada akhirnya keluarga mengetahui sepakterjangnya yang mencurigai uang dengan cara tidak halal maka tau mau mengakuinya lagi.
"Keluarga Meyssi tak mengakui lagi sampai sekarang dan suami Meyssi mengadukan ke polisi," ujarnya.
Meyssi yang memiliki tiga anak, yang tua kelas 1 SMA yang kecil 1 SD dan sekarang diurus kakak ipar.
Karena sang suami hanyalah sopir penghasilan 1,5 juta sebulan.
Baca: Download Lagu MP3 Nella Kharisma 50 Lagu Nonstop Full Album 2019, Ada Video Lengkap Dangdut Koplo
Baca: Siapa Sebenarnya Rangkayo Hitam? Patungnya 1/3 Wajah Dipamerkan di Tribun Jambi
Bahkan sang suami pun turut melaporkan ke polisi, karena BPKB mobilnya juga turut digelapkan.
Meyssi mengaku uang dari penggelapan 31 BPKB sebanyak Rp 2,1 miliar tersebut kini sudah ludes tak tersisa.
Dia pun kini hanya bisa meratap karena telah tahu terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.
Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.