Berita Viral
Beredar di Grup WA Video Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita, Disebut 'Vina Garut'
Beredar di Grup WA Video Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita, Disebut 'Vina Garut'
Beredar di Grup WA Video Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita, Disebut 'Vina Garut'
TRIBUNJAMBI.COM - Kembali beredar video asusila yang tidak layak dipertontonkan.
Kali ini video mesum mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang dengan seorang wanita ramai diperbincangkan warga.
Video mesum itu ramai tersebar melalui aplikasi pesan instan di medi sosial.
Terdapat dua video mesum yang diunggah melalui twitter.
Dalam unggahannya, tertulis nama "Vina Garut".
Baca: Viral Video Vina Garut, Puluhan Adegan Disebar Hingga Whatsapp, Begini Nasib Pemerannya
Baca: 7 Fakta Video Vina Garut, Mulai Sosok Pemeran dan Jual Beli 44 Gangbang di Twitter, Ditukar Pulsa
Baca: Ketahuan Saat Melahirkan, Seorang Ayah di Garut Cabuli 2 Anak Kandungnya Dirumahnya Sendiri!
Sehingga banyak yang menyebut pemeran aksi tak senonoh itu merupakan warga Garut.
Di video mesum pertama, durasi pengambilan gambar selama 1 menit 30 detik.
Terdapat dua orang pria dan satu wanita.
Sedangkan di video kedua dengan durasi 1 menit 7 detik, terdapat tiga pria dan satu wanita.
Sejak tersebar pada Selasa (13/8/2019), banyak yang mempertanyakan keaslian video mesum itu.
Apalagi sampai membawa nama daerah.
Kedua video mesum itu diduga diambil di dua tempat berbeda.
Namun lokasinya seperti di sebuah kamar hotel.
"Saya kemarin terima dari teman. Enggak tahu itu benar orang Garut atau bukan. Cuma mukanya
kayak orang Indonesia. Ada juga yang nyebut kayak Thailand," kata Yana, warga Tarogong, Rabu (14/8/2019).
Baca: Dilahirkan Normal, Bocah 2 Tahun di Batanghari Ini Ternyata Idap Sindrom Pierre Robin
Baca: Ariel NOAH Akui Tak Mudah Mencari Pengganti Uki
Baca: Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Tanjab Timur Ditangkap, Warga Sadu Terancam 10 Tahun Penjara
Baca: Hasil Tes Urine Artis Rio Reifan Positif, Pernah Divonis Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ia mengaku mendapat video itu dari grup WhatsApp.
Video itu juga sudah banyak tersebar.
"Teman saya juga sudah banyak yang nge-share. Bahkan dari Bandung dan daerah lain juga ramai," katanya.
Pelaku Asusila di Bandung Dihukum Penjara
Empat perempuan yang terlibat kasus video asusila anak di bawah umur dengan perempuan
dewasa divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/8/2018).
Susanti, ibu anak berinisial D (11) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
di Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Herni ibu dari anak inisial Sp (14) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar
Sunanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan pembacaan putusan.
Baca: Honorer Samsat Gelapkan Puluhan Surat Kendaraan Bermotor, Rp 2,1 Miliar Dipakai Foya-foya
Baca: Gegara Gusti Nurul Si Kembang Kusumanegaran, Soekarno Rela Berjuang Demi Cintanya
Baca: Viral Video Vina Garut, Puluhan Adegan Disebar Hingga Whatsapp, Begini Nasib Pemerannya
Baca: Anak Fairuz A Rafiq Dibully, Tanggapan Barbie Kumalasari Bikin Keluarga Mantan Istri Galih Meradang
Susanti dan Herni mengetahui dan membiarkan anak-anaknya terlibat dalam perbuatan asusila d
perempuan dewasa dengan mendapat imbalan uang dari M Faisal Akbar yang sudah divonis
bersalah dengan pidana penjara tujuh tahun.
Terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini, Apriliana alias Intan yang berperan sebagai
pemeran adegan asusila dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di
Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
Kemudian Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai penghubung dan perekrut dinyatakan
bersalah melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, , Pasal 2 ayat
1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Orang serta Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Sunanto.
Sidang digelar terpisah dengan majelis hakim yang sama.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Ramai di Grup WA, Video Viral Tiga Pria Berhubungan Badan dengan Satu Wanita
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: