Hasil Tes Urine Artis Rio Reifan Positif, Pernah Divonis Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Artis sinetron Rio Reifan diciduk terkait penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Hasil Tes Urine Artis Rio Reifan Positif, Pernah Divonis Karena Kasus yang Sama
Saat itu Reio Reifan tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepolisian telah merampungkan pemeriksaan urine artis sinetron, Rio Reifan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rio kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
"(Hasil tes urine) positif sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Rio Reifan ditangkap di rumahnya, Rabu pagi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya rokok dan dua buah korek.
Argo belum menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan Rio.
Dirinya menyebut pihaknya akan menjelaskan kronologi lengkapnya saat konferensi pers.
"Besok (dijelaskan) saat release," ungkap Argo.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.