ASUSILA

KISAH PILU -Remaja Gangguan Mental Justru Dipaksa Berhubungan Intim, Ayah, Adik dan Kakak!

Seorang ayah tega berhubunga intim dengan anak perempuannya yang mengalami gangguan mental sampai puluhan kali

Editor:
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari 

TRIBUNJAMBI.COM -  Seorang ayah tegamemaksa berhubungan intim  anak perempuannya yang mengalami gangguan mental sampai puluhan kali.

Perbuatan bejat itu juga diikuti dua anak lelakinya, yang merupakan kakak dan adik korban, bergantian memaksa berhubungan intim.

Sang ayah dan kakak korban kini dituntut penjara selama 20 tahun. Terdakwa berinisial J (44), sang ayah  dan S (25) sang kakak. Sementara adik korban berinisial YG (15) yang turut menjadi pelaku telah divonis.

Tuntutan terhadap J dan S disampaikan Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanggamus, Kamis (8/8/2019).

Sidang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri dan dihadiri penasihat hukum terdakwa Oka Armed Rebanding dan dilaksanakan secara tertutup karena perkara asusila.

Kedua terdakwa menjalani sidang secara bergiliran. Namun, pasal dan tuntutan hukumannya sama.

Ditemui seusai sidang, Alfa Dera menjelaskan kedua terdakwa melanggar beberapa pasal dan undang-undang.

“Perbuatan dilakukan saat korban belum berusia 18 tahun, lalu diteruskan sampai usia korban lewat 18 tahun. Mereka terbukti secara sah memaksa perbuatan persetubuhan dengan berlanjut, maka dikenakan aturan perlindungan anak dan aturan tentang KUHP," ujar Alfa Dera.

Alfa menambahkan keduanya dikenakan pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkungan rumah tangga secara berlanjut.

Hal itu diatur dalam dakwaan pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Wanita Cantik Ini Pensiun Main Film Dewasa: Sudah Rilis 100 Judul, Kekayaannya Bikin Melongo

Baca: Detik-detik Seekor Hiu 3 Meter Menyerang Bintang Film Dewasa, Begini Setelah 4 Hari Kejadian

Baca: Video: Jangan Takut Kolestrol Usai Konsumsi Daging, Ini 15 Buah yang Bermanfaat Turunkan Kolesterol

Alfa mengaku, para terdakwa yang merupakan warga Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu tersebut adalah tuntutan hukuman maksimal. Sedangkan hal yang meringankan mereka kooperatif akui perbuatannya.

Sementara, menurut penasihat hukum terdakwa Oka, pihaknya akan membacakan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang berikutnya Selasa 13 Agustus 2019.

"Kami akan meminta pembelaan terhadap hak-hak sebagai terdakwa," ujar Oka.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada J dan dua orang anak kandungnya, S dan YG, atas perilaku seks menyimpang atau inses terhadap korban yang juga anak kandung J.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved