INFO Terkini, Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, Agus Rahardjo Sudah Tandatangani Sprindik

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka baru kasus dugaan korupsi KTP lektronik ditetapkan olej Komisi

Editor: ridwan
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo saat wawancara khusus dengan Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka baru kasus dugaan korupsi KTP elektronik ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka baru tersebut.

Agus menyebut tersangka baru kasus korupsi e-KTP itu berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.

Baca: VIDEO: 4 Cara Mudan dan Cepat Mengolah Daging Kambing Agar Super Embuk dan Tak Bau Prengus

Baca: KABAR Gembira, Beasiswa Kuliah S1 di Kanada, Full Beasiswa dan Tempat Tinggal 4 Tahun: Ini Syaratnya

Baca: Siloam Hospitals Jambi dan Prudential Sampaikan Pentingnya Mengenal Gejala Stroke Sejak Dini

 

"Sudah ada, nanti diumumkan, sprindiknya sudah saya tanda tangani. Ada swasta, ada PNS," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan lebih detail mengenai waktu kapan diumumkannya identitas tersangka baru tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Baca: BREAKING NEWS: Sidak Gubernur dan Satgas Pangan Harga Daging dan Cabai Naik di Pasar Angso Duo Jambi

Baca: Liga Inggris, 5 Bocah Ajaib Pemain Muda yang Paling Dinanti di EPL 2019/2020, Para Calon Bintang

Baca: Jambi Darurat Karhutlah, Kodim Sarko Apel Luar Biasa Siaga Karhutla

 

"Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan. Yang jelas lebih dari dua (tersangka)," kata Saut, Senin (1/7/2019).

Saut belum mau membocorkan nama tersangka tersebut. Ia mengaku masih menunggu kesiapan internal KPK sebelum mengungkap nama-nama itu ke publik.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini menjerat sejumlah pejabat, salah satunya mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Baca: Banyak Warga Tak Dapat Bantuan, Kejari Didesak Usut Dana Bantuan Korban Kebakaran Pasar Sungai Penuh

Baca: Kebutuhan BBM Meningkat Saat Idul Adha, Pertamina Siapkan Tambahan Pasokan ke SPBU

Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Timnas U-15 Indonesia vs Vietnam Perebutan Juara 3 Piala AFF U-15

 

Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus e-KTP.

Setya dianggap menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang yang dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Ia mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Astaga Tas Luna Maya Super Kecil, Tapi Harganya Bikin Melongo! Foto Bareng Ayu Dewi dan Nindy Ayunda

Baca: Dorong Partisipasi Politik Pemilih Pemula, Kesbangpol Jambi Gelar Sosialisasi UU Politik

Baca: Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Akui Siswanya Bawa Sajam Saat Tawuran: Mungkin untuk Menjaga Diri

 

Seret Setya Novanto

Kasus Korupsi pengadaan KTP Elektonik telah menyeret Setya Novanto.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan Pertama - Liverpool vs Norwich, MU vs Chelsea, Crystal Palace vs Everton

Baca: Penyebab Tawuran! Gegara Masalah Asmara Pelajar SMAN 8 Kota Jambi dan SMKN 3 Kota Jambi Bentrok

Baca: Download Lagu MP3 DJ Remix 10 Jam Nonstop Full Bass, Video DJ Opus, DJ Nanda dan DJ Slow Full Album

 

Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.(*)

Baca: 2 Geng Narkoba Berebut Kekuasaan, 19 Orang tewas: Polisi Temukan 9 Orang Tergantung & Dimutilasi

Baca: Kasus ISPA di Tanjab Timur Meningkat Saat Kemarau, Dinas Kesehatan Catat 3000 Warga Kena ISPA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Sebut Telah Tandatangani Sprindik Tersangka Baru e-KTP",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved