ILC 2019

Gelagat Bos PT PLN Sripeni Langsung Tertunduk Saat Karni Ilyas Tanya Korban Tewas saat Listrik Mati

Karni Ilyas menanyakan bagaimana tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap korban tewas tersebut.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gelagat Bos PLN Sripeni Langsung Tertunduk Saat Karni Ilyas Tanyakan Korban Tewas saat Listrik Mati 

"Walaupun tadi kita juga dengar ada koi yang mati, itu secara hukum perdata tanggung jawabnya tetap terhadap korporat yang menyebabkan itu terjadi," kata Karni Ilyas.

Baca: Ini Dia Deretan Film Iko Uwais dari 2009 hingga Sekarang, dari Nasional hingga Internasional

Baca: Mau Merampingkan Perut Buncit Karena Obesitas, Cukup Konsumsi Minuman Ini Rutin Sebelum Tidur

Baca: Pakai Topeng Silikon & Kaos Pink, Bos Geng Narkoba Nyamar Remaja Putri Kelabui Petugas Penjara

Karni Ilyas meyakini dalam hukum perdata peristiwa mengenaskan itu secara tidak langsung merupakan tanggung jawab PLN meskipun peristiwa pemadaman listrik itu tidak ada unsur kesengajaan.

"Jadi tidak hanya sekadar korting tadi, tapi nyawa orang yang karena apapun ya sengaja pasti enggak, kelalaian yang terjadi di PLN."

"Ada orang rumahnya terbakar, ada orang yang nyawanya hilang, itu secara perdata tanggung jawab dari PLN," lanjut Karni Ilyas.

Mendengar pernyataan Karni Ilyas, Sripeni yang tadinya tersenyum antusias menyimak apa yang disampaikan Karni pun tiba-tiba tertunduk dengan wajah tampak merasa bersalah.

Karni Ilyas pun semakin menegaskan bahwa sumber penyebab tewasnya korban dalam pemadaman listrik adalah PLN.

Plt Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sripeni Inten Cahyani, tertunduk.
Plt Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sripeni Inten Cahyani, tertunduk. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

"Dan itu enggak ada di Permen, dan itu yang saya katakan itu Undang-Undang Bu, dan di situ berlaku conditio sine qua non, jadi penyebab matinya dia ya kebakaran. Kebakaran, rumahnya terbakar, dia mati, tapi penyebab hulunya karena listrik mati," tuturnya.

Karni Ilyas menanyakan sikap PLN untuk mengganti rugi di luar dari yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

"Kalau ini terjadi, apakah PLN siap untuk menanggung kerugian yang di luar dari yang ditentukan permen tadi? Karena Permen itu akan kalah dengan Undang-Undang," tanya Karni Ilyas.

Sripeni mengaku dirinya prihatin dengan peristiwa itu, namun ia sebagai pekerja di korporasi tidak punya wewenang selain yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

"Baik terima kasih Bang Karni, tentunya kami di korporasi merasa prihatin Bang Karni, tetapi kami ini...karena kami bekerja di korporasi, ada aturan-aturan yang harus kami jalani."

"Nah kemudian Permen ESDM yang tadi kami sampaikan nomor 27 tahun 2017 ini adalah berkaitan dengan kewajiban bagaimana kami untuk memberikan tingkat mutu pelayanan kepada masyarakat, dan di sana ada aturannya."

"Dan dari Permen ESDM tadi sebagai pembina teknis dari PLN, maka kami tunduk kepada aturan tersebut," terang Sripeni.

Sripeni menyebut hal-hal yang tidak tertulis dalam Permen ESDM bukanlah wewenang dari PLN.

Ia menegaskan PLN hanya bisa memberi ganti rugi berupa kompensasi potongan tarif listrik bulanan untuk masyarakat terdampak.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved