ILC 2019

Gelagat Bos PT PLN Sripeni Langsung Tertunduk Saat Karni Ilyas Tanya Korban Tewas saat Listrik Mati

Karni Ilyas menanyakan bagaimana tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap korban tewas tersebut.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Gelagat Bos PLN Sripeni Langsung Tertunduk Saat Karni Ilyas Tanyakan Korban Tewas saat Listrik Mati 

Gelagat Bos PLN Sripeni Langsung Tertunduk Saat Karni Ilyas Tanyakan Korban Tewas saat Listrik Mati

TRIBUNJAMBI.COM - Listrik padam di sejumlah wilayah di pulau Jawa terus menjadi sorotan publik.

PT PLN menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kejadian listri padam tersebut.

Sebelumnya, program Indonesia Lawyer Club (ILC) sempat membahas masalah listrik padam tersebut.

Bahkan Karni Ilyas, menyinggung soal korban tewas saat listrik padam di Jabodetabek dan wilayah lain di Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019).

Dilansir TribunWow.com, Karni Ilyas menanyakan bagaimana tanggung jawab Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap korban tewas tersebut.

Mendengar pertanyaan Karni Ilyas soal korban tewas saat listrik padam, Plt Dirut PLN, Sripeni Inten Cahyani, langsung tertunduk.

Baca: Si Ratu Ular Mengaku Hamil di Luar Nikah, Kalau Benar Oknum Dokter Pelakunya Maka Ini Sanksinya

Baca: Ahok Berbohong? Kini Pilih PDIP, Ikut Kongres di Bali? Padahal Penah Ngomong Karir Politik Tamat

Baca: Tim Kopassus Kena Cemooh Media Thailand, Hanya Serangan Kilat 3 Menit, Dunia Langsung Tercengang!

Baca: Negara Australia Pernah Gratiskan Listrik Sebulan karena Blackout Setengah Hari, Bagaimana PLN?

Hal itu terjadi dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyer Club pada Selasa (6/8/2019).

Awalnya, Sripeni menyebut PLN akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan yang terdampak mati lampu.

Besaran kompensasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tahun 2017.

Tak puas dengan tanggung jawab PLN yang berupa potongan tarif biaya listrik bulanan, Karni Ilyas menyinggung soal korban tewas akibat pemadaman listrik itu.

"Tadi ibu mengatakan kompensasi untuk konsumen, itu kan peraturan menteri," kata Karni Ilyas.

"Permen ESDM nomor 27 tahun 2017, Bang Karni," sahut Sripeni.

Karni Ilyas menyebut masyarakat yang menjadi korban tewas, termasuk yang kehilangan rumah dan hewan peliharaannya, termasuk tanggung jawab PLN.

"Tapi Bu, kalau kita berbicara hukum, bahwa apa yang terjadi terhadap konsumen yang kebakaran rumahnya, bahkan ada yang nyawanya hilang."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved