Asusila
Di Depan Buka Warung Kopi Tapi di Belakang Jadi Prostitusi Terselubung, Segini Tarifnya!
Sebuah warung kopi yang digunakan sebagai prostitusi terselubung Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
TRIBUNJAMBI.COM - Jika melihat warung kopi tentu banyak yang akan mampir untuk sekedar nongkrong, namun apa jadinya jika ternyata merupakan prostitusi terselubung.
Sebuah warung kopi yang digunakan sebagai prostitusi terselubung Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Hal ini terungkap saat petugas gabungan menggerebek sebuah tempat esek-esek berkedok warung kopi , Senin (5/8/2019) dini hari.
Baca: Saat Listrik Padam, 5 Pejabat di Dunia MenguNdurkan Diri, Ini Sosoknya Baca di Sini!
Baca: Ternyata Mentimun Kaya Manfaat Bagi Kesehatan, Yuk Baca 10 Manfaat Timun yang Luar Biasa!
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 6 Agustus 2019, Cancer Butuh Ketulusan, Acara Menyenangkan Aries!
Hasilnya, petugas mengamankan seorang wanita berinisial ASS (39), lantaran terbukti telah melayani seorang pria hidung belang.
Razia yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Buleleng, Polsek Kota Singaraja, dan Koramil 1609-01/Buleleng ini mulanya menyasar di warung kopi tempat ASS bekerja.
Padahal, petugas telah menemukan bekas pembungkus alat kontrasepsi di warung milik KSP, warga asal Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu.
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 6 Agustus 2019, Leo Alami Masalah Kesehatan, Pisces Penuh Ide Kreatif
Baca: LIVE STREAMING PSM Makasar Vs Persija Jakarta, Leg 2 Final Piala Indonesia 2019, Klik di Sini!
Baca: Tata Cara dan Niat Mandi Wajib yang Benar Sesuai Tuntunan Islam, Umat Muslim Wajib Tahu!
Namun setelah petugas mengancam hendak dilakukan pemeriksaan medis, ASS pun langsung mengakui perbuatannya.
Praktek prostitusi itu sebut ASS dilakukan setengah jam yang lalu sebelum petugas datang untuk menggerebeknya.
Bahkan kepada petugas ASS mengaku hanya dibayar sebesar Rp 150 ribu oleh pria hidung belang tersebut.
Lantaran tidak tertangkap basah, petugas pun hanya memberikan langkah pembinaan terhadap ASS.
Camat Buleleng, Dodi Sukma Oktiva mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menyikapi keluhan masyarakat di Desa Anturan, yang mulai geram dengan adanya praktek porstitusi di desa tersebut.
Baca: DIRUT PLN Sripeni Inten Cahyani 2 Hari Menjabat, Disemprot Presiden Jokowi
Baca: PLN Akan Berikan Ganti Rugi Atas Pemadaman Listrik Masal, Dengan Syarat Begini!
Baca: Benarkah Pemadaman Listrik Masal Ada Unsur Kesengajaan? Mabes Polri Lakukan Ini!
"Kami indikasikan berdasarkan laporan warga, bahwa di warung tersebut ada layanan plus-plusnya. Sehingga kami bersama petugas gabungan melakukan pengecekan," jelasnya.
Atas temuan ini, imbuh Dodi, pihaknya bersama engan perbekel dan kelian desa pakraman Anturan telah sepakat bahwa dalam waktu dekat akan membongkar warung tersebut.
"Ini sangat meresahkan. Kami sepakat untuk membongkar atau membersihkan warung ini, agar nama desa tidak tercemar lagi oleh ulah orang-orang seperti ini," tutupnya.
Oknum Honorer Geluti Prostitusi Online
Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus SD (31) terduga mucikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang.
SD warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, diamankan bersama seorang pria hidung belang inisial WD.
WD berniat berniat memakai jasa seorang wanita yang ditawarkan oleh SD, pada Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 22.25 WIB di satu hotel berbintang di Kota Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap SD berawal dari informasi korban atau pelapor SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong.
SS sudah beberapa kali diperjualbelikan oleh pelaku SD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 22.00, tersangka menghubungi korban atau pelapor dan menyuruhnya untuk kembali melayani pria yang telah memesan melalui tersangka," kata Kasat Reskrim AKP Eko kepada Tribun, Kamis (31/01/2019).
Eko melanjutkan, karena tidak tahan lantaran sudah tiga kali dijual oleh tersangka, korban akhirnya memberikan informasi mengenai hal tersebut ke pihak Polres Ketapang.
Mendapat informasi tersebut anggota Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki.
"Sekitar pukul 22.25 WIB, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang memesan korban melalui tersangka di kamar nomor 301 lantai tiga satu hotel berbintang bersama dengan pelapor," tuturnya.
"Setelah itu, anggota langsung menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di lobby hotel guna menunggu korban atau pelapor yang disuruhnya melayani seorang pria," lanjutnya.
Saat ini Eko mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan WD pria pemesan.
Kemudian memeriksa SS selaku korban dan pelapor serta telah menahan SD.
Status SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 1.097.000, satu unit handphone merk Iphone X, satu alat kontrasepsi serta sebuah kunci kamar nomor 301," jelasnya.
Eko membeberkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka merupakan seorang tenaga honorer yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang.
Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.
Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.
"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban. Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.
Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Prostitusi Singaraja: Tampak Depan Warung Kopi, Di 'Belakang' Wanita ini Sedang Layani Pelanggan, https://bali.tribunnews.com/2019/08/05/prostitusi-singaraja-tampak-depan-warung-kopidi-belakang-wanita-ini-sedang-layani-pelanggan?page=all.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi di Singaraja Bali Berkedok Warung Kopi, di Depan Jualan Kopi, di Belakang Layani Tamu, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/05/prostitusi-di-singaraja-bali-berkedok-warung-kopi-di-depan-jualan-kopi-di-belakang-layani-tamu?page=all.
Editor: Sugiyarto