Pemadaman Listrik PLN
PLN Akan Berikan Ganti Rugi Atas Pemadaman Listrik Masal, Dengan Syarat Begini!
Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni memastikan PLN akan memberikan ganti rugi masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknYA padam
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM, dan PLN komit untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni usai menerima Presiden Jokowi di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ketentuan mengenai ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik masal seperti ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Baca: Benarkah Pemadaman Listrik Masal Ada Unsur Kesengajaan? Mabes Polri Lakukan Ini!
Baca: Pasokan Listrik DKI Jakarta Pulih,Begini Nasib Banten dan Jabar, Simak Penjelasan PLN
Baca: Terungkap Alasan Sebenarnya Presiden Jokowi Marah dan Pergi Usai Terima Penjelasan PLN!
Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan.
Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.
Plt Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani (Theresia Felisiani)
Baca: Ketika Jokowi Marah di Kantor PLN, Tanpa Basa-basi dan Langsung Pergi
Baca: Isu Politis dan Serangan Siber Terorisme di Balik Padamnya Listrik PLN, Apa Kata Ahli?
Kompensasi ini bervariasi, yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.
Baca: BEGINI Perubahan Klasemen LIGA 1 2019, Usai Hasil Imbang, Bhayangkara FC Vs Madura United
Baca: Bacaan Niat Puasa Sunah, Selasa 5 Dzulhijjah 1440 Hijriah, Jelang Idul Adha, Klik di Sini!
Baca: VIDEO : Tips Menyelamatkan Diri dari Tsunami Saat Liburan ke Pantai
Atau kompensasi 20 persen untuk konsumen pada golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.
Sripeni menegaskan pihaknya akan berpegang pada aturan itu.
"Kalau gratis ada hitung hitungannya kan sekian jam, sekian kwh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Sripeni.
Berikut aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017:
Pasal 6 (1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:
Baca: VIDEO :8 Fakta Jakarta Mati Lampu Hari Ini, Minggu 4 Agustus 2019,Presiden Jokowi Sempat Gelar Acara
Baca: Jambi Siaga Darurat Karhutla, Water Bombing dengan Helikopter di Kumpeh dan Sinyerang
Baca: Viral, Pantai Aur Duri, Pantai Dadakan yang Jadi Wisata Ala Warga di Kota Jambi
a. lama gangguan;
b. jumlah gangguan;
c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;
d. kesalahan pembacaan kWh meter;
e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau
f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar: