Berita Batanghari

Izin PT DMP Bisa Dicabut, di Pemayung, Batanghari, Juga Ada 2 Perusahaan yang Izinnya Bermasalah

Izin PT DMP Bisa Dicabut, di Pemayung, Batanghari, Juga Ada 2 Perusahaan yang Izinnya Bermasalah

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rian Aidilfi
DLH Provinsi Jambi menutup pembuangan limbah cair PKS milik PT eli Muda Perkasa di Batanghari. Izin PT DMP Bisa Dicabut, di Pemayung, Batanghari, Juga Ada 2 Perusahaan yang Izinnya Bermasalah 

Izin PT DMP Bisa Dicabut, di Pemayung, Batanghari, Juga Ada 2 Perusahaan yang Izinnya Bermasalah

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pasca penutupan saluran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Deli Muda Perkasa (DMP) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari pada 10 Juli 2019 lalu, ternyata bukan hanya Bupati Batanghari yang berang terkait hal tersebut.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari pun, turut ambil sikap. Ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP, Rijaludin

Ia mengatakan pihaknya akan mencabut izin perusahaan jika menyalahgunakan perizinan.

"Iya, pihak kami akan ambil sikap. Izin bisa kita cabut," tegasnya, Senin (5/8/2019).

Baca: PKS PT DMP Tetap Beroperasi, Meski Saluran Limbah Ditutup DLH Batanghari, Ini Alasan Perusahaan

Baca: Anggaran Terbatas, 163 Ruas Jalan di Kabupaten Batanghari, Belum Bersertifikat

Baca: 31 Kepala OPD di Pemprov Jambi Bakal Dilakukan Job Fit, Sudah Ditandatangani Gubernur

Bagi perusahaan yang legalitasnya sudah lengkap, kata Rijaludin, jika di lapangan ditemukan pelanggaran, maka izin perusahaan yang dimaksud bisa dicabut.

"Apabila dilapangan terjadi, katakanlah melaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, menyalahgunakan perizinan. Walaupun izinnya lengkap, bisa dicabut lagi," jelasnya.

Untuk itu, proses pencabutan izin mesti adanya rekomendasi dari instansi terkait dalam hal ini DLH Batanghari.

"Kepada instansi teknisnya diminta untuk melaporkan kepada kami. Dan, kalau ada rekomendasi dari teknisnya. Maka izin bisa kita cabut," ujarnya.

Dia menambahkan, sejauh ini, ada dua perusahaan lagi yang bermasalah terkait perizinan.

Pertama yakni PT Surya Unggas Mandiri (SUM) di Kecamatan Pemayung yang bergerak di bidang peternakan.

"Perusahaan ini nekat mendirikan bangunan namun belum memiliki izin yang jelas," sebutnya.

Kemudian PT Benua Buana Cemerlang (BBC) juga berada di Kecamatan Pemayung. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini bermasalah karena izin masa beroperasinya selama 5 tahun tapi tidak diperpanjang.

"Namun, setelah masa izinnya habis baru meminta perpanjangan kembali. Alhasil dinas ditolak menolak hal tersebut," katanya.

Terhadap dua perusahaan tersebut, pihaknya sudah melakukan tindakan berupa penyegelan sementara hingga mereka mengurus izinnya hingga lengkap.

"Selain itu perusahaan yang bisa disegel atau dicabut izinnua harus memenuhi 3 kriteria. Pertama tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku. Kedua tidak melakukan putusan pengadilan dan ketiga sudah vailid," pungkasnya.

Izin PT DMP Bisa Dicabut, di Pemayung, Batanghari, Juga Ada 2 Perusahaan yang Izinnya Bermasalah (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved