Drama Manis Perekrutan Gadis Bawah Umur untuk Pijat Plus-plus, Pelanggan Kalangan Menengah Atas

Aktivitas hubungan badan bertiga atau threesome di Spa and Massage D'Glamour Jalan Raya Gampengrejo, Kabupaten Kediri digerebek polisi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews.com
Ilustrasi 

Karena ditemukan aktivitas prostitusi, selanjutnya para terapis dan pemilik panti pijat diamankan oleh petugas beserta barang buktinya.

Selanjutnya penyidik Unit PPA Polres Kediri menetapkan Liyan Permana Puyra (32) selaku pemilik D'Glamour Spa and Massage warga Perum Wilis Indah Kota Kediri sebagai tersangkanya.

Tersangka dikenakan pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 1 Iembar sprei warna ooklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk fiesta, 1 mangkok cream pijat, 1 buah buku catatan keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D-Glamour, 1 buah HP untuk operasional dan, uang tunai Rp 984 ribu.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para terapis 1 helai rok mini warna merah, 3 buah kondom merk sutra, 1 bungkus tisu basah, 1 botol sabun cair, 1 botol sampo, 1 bungkus tisu kering, uang tunai Rp 800 ribu, 3 buah kondom merk fiesta dan, 1 buah rok warna orange.

Baca: Anak Osama bin Laden Kepalanya Dihargai Rp 14 Miliar Disebut Tewas, Hamza Pewaris Tahta Al Qaeda

Baca: Download MP3 Sholawat Man Ana Nissa Sabyan Cover Lengkap ada Lirik Lagu dan Video Klip

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved