Drama Manis Perekrutan Gadis Bawah Umur untuk Pijat Plus-plus, Pelanggan Kalangan Menengah Atas
Aktivitas hubungan badan bertiga atau threesome di Spa and Massage D'Glamour Jalan Raya Gampengrejo, Kabupaten Kediri digerebek polisi.
Drama Manis Perekrutan Gadis Bawah Umur untuk Pijat Plus-plus, Pelanggan Kalangan Menengah Atas
TRIBUNJAMBI.COM - Aktivitas hubungan badan bertiga atau threesome di Spa and Massage D'Glamour Jalan Raya Gampengrejo, Kabupaten Kediri digerebek polisi.
Di tempat ini, selain menyediakan jasa pijat dan spa, ternyata juga terdapat layanan prostitusi, salah satunya adalah servis bercinta bertiga.
Penggerebekan aktivitas bercinta bertiga ini terjadi di sebuah kamar VIP di Spa and Massage D'Glamour.
Parahnya lagi, bisnis prostitusi di Spa and Massage D'Glamour diduga menyediakan gadis di bawah umur untuk melayani hasrat para pelanggan pijat plus-plus.
Baca: Foto-foto Lawas Sule dari SD hingga SMA Jadi Sorotan, Ini Potret Kekasih Naomi Zaskia Waktu Kecil
Baca: Suara Barbie Kumalasari Jadi Sorotan Saat Nyanyi, Netizen Banyak yang Terlalu Jujur? Sebut Ini
Liyan Permana Putra (32) tersangka yang menjual anak-anak di bawah umur dalam kasus ini mengaku baru seminggu membuka layanan spa dan pijat plus-plus.
Panti pijat ini memiliki room VIP untuk menggaet pelanggang dari kalangan menengah ke atas.
Namun Liyan Permana Putra selaku pengelola mengaku tidak mengetahui jika ada karyawannya yang masih di bawah umur.
"Saya membuka lowongan kerja di Facebook. Selanjutnya 4 orang terapis itu mendaftar," ungkap Liyan Permana Putra kepada awak media di Mapolres Kediri, Jumat (2/8/2019).
Para pendaftar itu mengaku sudah dewasa dan cukup umurnya untuk bekerja. Seperti SB alias Sisil (17) mengaku sudah dewasa.
"Waktu mereka mendaftar ngakunya sudah di atas umur. Malahan yang berusia 17 tahun sudah menikah dan punya anak," jelas Liyan.
Sementara RF alias Mega yang masih berusia 16 tahun menyerahkan foto copy KTP palsu.
Baca: Ramalan Zodiak Bulan Agustus 2019, Aries Rencana Bersama Pasangan Bakal Terjadi, Cancer Lebih Intim
Baca: Ribuan Pelayat Iringi Aipda Suraji, Anggota Polsekta Muara Bungo ke Peristirahatan Terakhir
"Saya diberi foto copyan KTP yang ternyata palsu," jelas Liyan Permana Putra.
Sewaktu ditanya sertifikat para terapis dari ke-4 pramupijat tidak ada yang memiliki.
Pengelola berdalih ada sendiri pramupijat yang memiliki sertifikat.
Polisi sempat meminta keterangan 4 orang terapis pramupijat masing-masing, SB alias Sisil (17) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, RF alias Mega (16) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, ME alias Intan (18) warga Desa Gogorante, Kecamatam Ngasem dan RA alias Hani (20) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Liyan sendiri mengaku pasrah setelah kedok panti pijatnya kembali digrebek polisi.
Awal 2019, Spa and Massage D'Glamour juga digerebek Polda Jatim dalam kasus yang sama.
Dalam sidang pengelolanya diganjar dengam hukuman 5 bulan penjara.
Akibat perbuatannya, Liyan yang membuka praktik prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur bakal dijerat pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca: Suara Barbie Kumalasari Dicecar Hotman Paris & Nikita Mirzani, Ini Reaksi Istri Galih Ginanjar
Baca: Sikapi Dampak Stopel Batubara, Pemkab Muarojambi Bakal Turunkan Tim LH Ke Desa Muarajambi
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, kasus ini diungkap dari informasi masyarakat tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak-anak perempuan di bawah umur.
"Anak-anak yang masih di bawah umur ini dipekerjakan sebagai terapis," jelas AKBP Roni Faisal saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri, Jumat (2/8/2019).
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada praktek prostitusi yang melibatkan terapis anak-anak.
Petugas melakukan penggerebekan pada Selasa (30/7/ 2019 ) pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan didapati di dalam kamar VIP D'Glamor ada yang melakukan threesome atau hubungan badan bertiga.
Tarif untuk threesome ini Rp 500 ribu per satu orang terapis.
Dua terapis yang ditemukan sedang threesome melibatkan SB alias Sisil yang berusia 17 tahun dan ME alias Intan yang berusia 18 tahun.
Selain itu para terapis juga melakukan handjob dengan tarif Rp 200 ribu, blowjob dengan tarif Rp 300 ribu dan fulljob tarifnya Rp 50 ribu.
Tarif tersebut di luar paket kamar.
Baca: Download MP3 Sholawat Man Ana Nissa Sabyan Cover Lengkap ada Lirik Lagu dan Video Klip
Karena ditemukan aktivitas prostitusi, selanjutnya para terapis dan pemilik panti pijat diamankan oleh petugas beserta barang buktinya.
Selanjutnya penyidik Unit PPA Polres Kediri menetapkan Liyan Permana Puyra (32) selaku pemilik D'Glamour Spa and Massage warga Perum Wilis Indah Kota Kediri sebagai tersangkanya.
Tersangka dikenakan pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 1 Iembar sprei warna ooklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk fiesta, 1 mangkok cream pijat, 1 buah buku catatan keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D-Glamour, 1 buah HP untuk operasional dan, uang tunai Rp 984 ribu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari para terapis 1 helai rok mini warna merah, 3 buah kondom merk sutra, 1 bungkus tisu basah, 1 botol sabun cair, 1 botol sampo, 1 bungkus tisu kering, uang tunai Rp 800 ribu, 3 buah kondom merk fiesta dan, 1 buah rok warna orange.
Baca: Anak Osama bin Laden Kepalanya Dihargai Rp 14 Miliar Disebut Tewas, Hamza Pewaris Tahta Al Qaeda
Baca: Download MP3 Sholawat Man Ana Nissa Sabyan Cover Lengkap ada Lirik Lagu dan Video Klip