Berita Kriminal Jambi
Pemilik 25 Butir Inek di Jambi, Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pemilik 25 Butir Inek di Jambi, Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Pemilik 25 Butir Inek di Jambi, Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang dipimpin Arpan Yani, Kamis (1/8/2019) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Mas Deni, dalam kasus narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar diganti tahanan enam bulan," sebut Arfan Yani, ketua majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yusmawati.
Baca: Miliki Sabu 0,086 Gram, Agustinus Divonis Hakim, Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Baca: Soal Debu Batubara, Sudah Ada perjanjian dengan PT TGM, Tapi, Perusahaan Membangkang, Ini Kata Kades
Baca: Diguncang Gempa Banten 7,4 SR, Pasien Rumah Sakit Masmitra Jati Makmur Berhamburan Keluar
"Menyatakan terdakwa Mas Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram," kata hakim.
Sebelumnya terdakwa Mas Deni dijerat dalam dakwaan kedua yaitu pasal 112 ayat(2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: GEMPA Hari Ini, BMKG Sebut Ancaman Tsunami Capai 3 Meter, 3 Daerah Ini Diminta Waspada
Baca: Gol Semata Wayang Irfan Jaya, Bawa Persebaya Unggul 1 0 atas Persipura Jayapura, Liga 1 2019
Baca: Jadwal Seleksi CPNS 2019 Dimulai Oktober Ini, Pemprov Jambi Belum Siap dengan e-Formasi
JPU menetapkan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisikan 25 butir pil Inek bentuk panda warna hijau seberat 8,00 gram, satu buah kotak rokok, satu unit hanphone merek OPPO warna Gold Type A37. Dan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Pemilik 25 Butir Inek di Jambi, Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar (Jaka HB/Tribun Jambi)