Berita Kriminal Jambi
Miliki Sabu 0,086 Gram, Agustinus Divonis Hakim, Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Miliki Sabu 0,086 Gram, Agustinus Divonis Hakim, Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Miliki Sabu 0,086 Gram, Agustinus Divonis Hakim, Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Agustinus, terdakwa kasus narkotika, divonis 2,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Arfan Yani, Hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (1/8/2019).
Kasus yang dijalani terdakwa tersebut berawal Senin 18 Februari 2019 lalu terdakwa, berangkat ke Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Namun setelah berkeliling, ternyata camp (tempat jual) tidak ada yang buka. Tiba-tiba ada yang menelpon terdakwa.
Baca: Bantai Filipina 4 0. Timnas U-15 Indonesia Kokoh di Puncak Klasemen Piala AFF U-15 2019
Baca: 3 Kurir Sabu di Jambi, Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milyar
Baca: Mencuat Nama 4 Sosok Pengganti Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Siapa Saja Mereka?
Baca: Fasha Salahkan Konsultan, Sidak Pelebaran Jalan Pintu Besi, Ada Bagian Proyek yang Tidak Dikerjakan
Agustinus awalnya meminta paket Rp 300 ribu. Namun, orang yang menelpon mengatakan adanya paket Rp 100 ribu dan bis dibeli tiga paket. Hanya saja, terdakwa Agustinus membelinya di kawasan Buluran.
Lantas Agustinus bertemu penjual yang disapanya Abang. Setelah itu sialnya Agustonus ditangkap sekira 21.00 WIB.
Agustinus dijerat psal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 209 tentang narkotika.
Vonis terdakwa, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yusmawati, yaitu 2 tahun 6 bulan.
Miliki Sabu 0,086 Gram, Agustinus Divonis Hakim, Sesuai dengan Tuntutan Jaksa (Jaka HB/Tribun Jambi)