Idul Adha 2019

VIDEO: Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ustaz Adi Hidayat Menjawab

"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan," kata Ustaz Adi Hidayat.

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Jaka HB
Ilustrasi. Lebih dari 500 ekor hewan kurban akan dipotong di Kabupaten Bungo, pada Rabu (22/8). 

Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar (tengah) bersama Tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban Kota Bandung, drh Risti Lestari (kiri) memeriksa kondisi fisik seekor domba yang ada di peternakan H Dayat, Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019). Setelah memastikan domba tersebut sehat dan layak untuk dijual, petugas akan memasang label sehat, sedangkan yang tidak layak untuk dijual akan diberi tanda silang di samping belakang ternak tersebut. Satgas ini akan bertugas hingga H+3 Iduladha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar (tengah) bersama Tim Satgas Pemeriksa Hewan Kurban Kota Bandung, drh Risti Lestari (kiri) memeriksa kondisi fisik seekor domba yang ada di peternakan H Dayat, Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019). Setelah memastikan domba tersebut sehat dan layak untuk dijual, petugas akan memasang label sehat, sedangkan yang tidak layak untuk dijual akan diberi tanda silang di samping belakang ternak tersebut. Satgas ini akan bertugas hingga H+3 Iduladha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.

Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing berkurban satu sapi.

Ustaz Adi Hidayat jika ada kemampuan boleh dan sah saja.

Kemudian yang kedua, untuk keluarga besar.

Jika hanya mampu satu ekor hewan saja, niatkan saja untuk keluarga besar.

Lalu yang ketiga, kata Ustaz Adi Hidayat, berkurban untuk umat.

"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan," kata Ustaz Adi Hidayat.

Pertanyaannya dari mana hukum berkurban tersebut, Ustaz Adi mengatakan ada keluarga Nabi yang sudah meninggal.

Video lengkapnya:

Dikutip dari kompas.com, hukum berkurban untuk orang sudah meninggal secara garis besar ada tiga:

1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama, namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup.

Contohnya, seseorang menyembelih seekor qurban untuk dirinya dan ahli baitnya, baik yang masih hidup dan yang telah meninggal.

Demikian ini boleh, dengan dasar sembelihan qurban Nabi SAW untuk dirinya dan ahli baitnya (keluarganya), dan di antara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya.

Sebagaimana tersebut dalam hadits dari Aisyah, beliau berkata, yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai qurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), 'Wahai Aisyah, bawakan pisau', kemudian beliau SAW berkata: 'Tajamkanlah dengan batu'. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi SAW mengambil pisau tersebut dan mengambil domba, menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan: 'Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad,' kemudian menyembelihnya” [HR. Muslim].

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved