Idul Adha 2019
VIDEO: Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ustaz Adi Hidayat Menjawab
"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan," kata Ustaz Adi Hidayat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Diperbolehkan menyembelih qurban seekor kambing bagi ahli bait, isteri-isterinya, anak-anaknya dan orang yang bersama mereka, sebagaimana dilakukan para sahabat” [Majmu Al-Fatawa (23/164)].
Dengan demikian, seseorang yang menyembelih qurban seekor domba atau kambing untuk dirinya dan ahli baitnya, maka pahalanya dapat diperoleh juga oleh ahli bait yang dia niatkan tersebut, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal.
Jika tidak berniat baik secara khusus atau umum, maka masuklah semua ahli bait yang termaktub dalam ahli bait tersebut, baik secara adat maupun bahasa.
Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat.
Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.
2. Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum meninggalnya.
Dalam kondisi yang kedua ini maka para ahli warisnya wajib menunaikannya walaupun diri mereka belum pernah melakukan penyembelihan kurban untuk diri mereka sendiri.
Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah SAW dan berkata,
”'Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat'. Maka Rasulullah saw bersabda, 'Tunaikanlah untuknya'” (HR. Abu Daud).
Disebutkan dalam kitab ‘Al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi SAW dan berkata kepadanya,
”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’
Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”
Kandungan dari hadits itu adalah menunaikan hak-hak yang wajib terhadap orang yang sudah meninggal dan jumhur ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan nazar harta maka wajib ditunaikan dari pokok harta yang dimilikinya jika ia tidak berwasiat kecuali jika nazar itu terjadi di saat sakit menjelang kematiannya maka dari sepertiga hartanya.
Sementara para ulama madzhab Maliki dan Hanafi mensyaratkan orang itu berwasiat (Nailul Author juz XIII hal 287 – 288, Maktabah Syamilah).
Penyembelihan hewan qurban bisa menjadi wajib dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw, ”Barangsiapa yang telah bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah ia menaati Allah” (HR. Bukhori Muslim).