Viral Wanita Ini Masuk Meme Iklan Rela Digilir untuk Lunasi Hutang Fintech Ilegal, Ini Kronologinya

Tawaran itu berisi Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech ilegal bernama Incash.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kontan
Ilustrasi Fintech 

Adapun nilai utang pinjaman Yuliana senilai rata-rata Rp 1 juta rupiah.

Informasi yang beredar, Yuliana Indri meminjam uang untuk biaya sekolah anaknya.

Ia meminjam ke beberapa aplikasi utang online.

Baca: Download Drama India Semua Episode Uttaran Sempat Tayang di ANTV, Begini Cara Unduh di HP

Lalu karena telat membayar, Yuliana Indri lantas mendapat teror dari salah satu fintech yang dipinjamnya, yakni INCASH.

Debt kolektor dari fintech tersebut mengancam Indri akan menyebarkan seluruh fotonya dan mempermalukannya.

Dari penelurusan Kontan (Grup SURYA.co.id) Incash diketahui belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto, Rabu (24/7)

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi  keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.

Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini.

Baca: Karang Taruna Polisikan Oknum yang Lakukan Pengrusakan Sekretariat Karang Taruna Mekar Pagi

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved