Pemuda Ini Malu Bukan Kepalang, Video Call Tak Senonoh dengan Wanita Ternyata Pria Tulen, Diperas

Andi Syaputra alias Winda (27), seorang waria asal Kabupaten Bone, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo

Editor: Nani Rachmaini
HO POLRES PALOPO
Pelaku pemerasan, Andi Syaputra alias Winda 

"Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku ini men-screen shoot video itu," kata Kompol Sukirin Hariyanto.

Seusai video call, pelaku mengirimkan hasil screenshoot kepada korban.

Setelah itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan hasil screenshoot itu jika tidak menyetorkan uang.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan jika tidak menyetorkan uang."

"Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta," bebernya.

Imbauan Polri

Polri sempat membagikan cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex.

Menurut Polri, cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex adalah dengan tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkannya ke publik setelah membongkar kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.

"Jangan terlalu sering mem-posting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).

Dalam kasus tersebut, para tersangka menggunakan informasi pribadi yang tertera di media sosial untuk menghubungi calon korban.

Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.

Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.

"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," kata dia.

Pandra menambahkan, jika ada yang sudah menjadi korban dari tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved