Tipu Daya Ratna Terungkap

Nasib Ratna Sarumpaet 21 Tahun Lalu Pernah Ditahan Dalam Sel Polda, Fathom Saulina Jadi Saksi

Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, Ratna Sarumpaet dibebaskan.

Editor: Duanto AS
Instagram/@rsarumpaet
Ratna Sarumpaet saat masih muda 

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ditegur hakim

Dikutip dari Kompas.com, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Foto Ratna Sarumpaet (Istimewa/Tribun Batam)
Foto Ratna Sarumpaet (Istimewa/Tribun Batam) ()

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang. "

Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni. Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Acungkan dua jari

Diberitakan TribunJakarta.com, Ratna Sarumpaet mengacungkan pose dua jari sesaat sebelum dimulainya sidang putusan dirinya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).

Ratna memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.42. Ia pun menyapa awak media yang berada di sekelilingnya.

Sambil tersenyum, ia kemudian mengacungkan dua jari ke arah para pewarta yang langsung mengabadikan momen tersebut.

Sebelumnya, Ratna sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.

"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia.

Ratna Sarumpaet menunjukkan gesture dua jari saat menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)
Ratna Sarumpaet menunjukkan gesture dua jari saat menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI) ()

Ditemani 3 anak

Dikutip dari Grid.ID, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan ditemani oleh tiga anaknya, yakni Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.

Dipantau Grid.ID, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Ratna Sarumpaet dengan menaiki kendaraan tahanan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Sang putra, Mohammad Iqbal Alhady, nampak menyusul tak lama sejak Ratna dan Atiqah tiba serta langsung memasuki ruangan sidang.

Sementara itu, putri pertamanya, Fathom Saulina, baru datang ketika sidang kembali dilanjutkan usai skors selama satu jam.

Fathom Saulina tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.25 WIB dan langsung menghampiri Atiqah dan Iqbal yang duduk di kursi peserta sidang.

Ketiga anak Ratna Sarumpaet nampak tidak terlalu banyak berbincang satu sama lain.

Atiqah, Iqbaal, dan Fathom terlihat seksama memperhatikan para hakim membacakan isi putusan.

Atiqah ingin ibunya bebas

Masoh dari Grid.ID, saat disinggung soal sidang putusan sang ibunda, Atiqah Hasiholan sempat menuturkan harapannya agar Ratna dibebaskan dari segala dakwaan.

"(harapannya) Bebas dong," ucap Atiqah singkat.

Selama menemani Ratna di dalam mobil tahanan, istri Rio Dewanto itu juga mengaku ibunya tak bercerita banyak selama di perjalanan.

"Nggak (cerita)," ucapnya. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Grid.Id/Nicolas Manafe/*)

Dikompilasi dari artikel Tribunnews.com berjudul Tak Menangis, Peluk Atiqah Hasiholan Usai Vonis 2 Tahun, Ini Pesan Ratna Sarumpaet untuk Keluarga dan beberapa sumber

Subscribe Youtube

Bagaimana Cara Pembuktian Kebohongan Ratna Sarumpaet? Ini Urutan Lengkap dari Panggil s/d Vonis

 5 Orang yang Terima Foto Ratna Sarumpaet, dari Rocky Gerung s/d Minta Bertemu Prabowo Subianto

 Berusia 69 Tahun dan Divonis 2 Tahun Penjara, Perlukah Ratna Sarumpaet di Penjara?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved