Berusia 69 Tahun dan Divonis 2 Tahun Penjara, Perlukah Ratna Sarumpaet di Penjara?

Mengingat usia Ratna Sarumpaet sudah 69 tahun atau masuk kategori manusia lanjut usia atau manula. Perlukah Ratna Sarumpaet dipenjara atas vonis itu?

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019). 

Berusia 69 Tahun dan Divonis 2 Tahun Penjara, Perlukah Ratna Sarumpaet di Penjara?

TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet bersalah menyiarkan berita bohong dan divonis 2 tahun penjara.

Namun, perlukah Ratna Sarumpaet dipenjara atas vonis itu?

Pertanyaan itu dilontarkan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel kepada Warta Kota Kamis (11/7/2019), mengingat usia Ratna Sarumpaet sudah 69 tahun atau masuk kategori manusia lanjut usia atau manula.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta & Kesehatan Jumat (12/7) - Pisces Jangan Tergoda Membodohi, Virgo Banyak Emosi

Baca: Terjerat Kasus Penyebaran Berita Palsu (Hoax) Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Baca: LIMA Fakta Kisah Kelam Jackie Chan di Buku Terbarunya, Doyan Mabuk hingga Bercinta dengan No 9

"Alasan sentimentil kemanusiaan tentang kondisi napi manula bukan merupakan unsur tunggal yang relevan untuk dipertimbangkan," kata Reza.

Di negara semisal Amerika Serikat, papar Reza, biaya yang negara keluarkan untuk tahanan atau napi manula adalah 72 ribu dolar.

"Itu setara dengan biaya 3 napi non-manula. Pada napi berusia lebih dari 55-59 tahun, pengulangan aksi kejahatan dilakukan hanya oleh 2 persen dari keseluruhan napi. Usia 60 tahun dan seterusnya, residivisme 0 persen," kata Reza.

"Jadi, di samping memboroskan anggaran negara, pemenjaraan terhadap manula juga tak mengusik keamanan masyarakat," tambah Reza. (bum)

Permintaan Maaf Terbuka Ratna Jadi Hal Meringankan

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak Kamis (11/7) pukul 10.00 hingga petang. .

Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Joni bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Hakim berpendapat, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal meringankan dan memberatkan dalam putusan itu.

Hal yang memberatkan, Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat.

Ratna juga dipandang telah berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya terkait motif ia berbohong.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved