Berusia 69 Tahun dan Divonis 2 Tahun Penjara, Perlukah Ratna Sarumpaet di Penjara?
Mengingat usia Ratna Sarumpaet sudah 69 tahun atau masuk kategori manusia lanjut usia atau manula. Perlukah Ratna Sarumpaet dipenjara atas vonis itu?
Hakim anggota Krisnugroho menjelaskan, terkait hal yang meringankan, Ratna merupakan seorang ibu rumah tangga yang berusia lanjut.
"Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata hakim Krisnugroho.
Vonis dua tahun penjara Ratna Sarumpaet jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ratna enam tahun penjara.
Majelis hakim menyebut cerita bohong penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet.
"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya,
"menurut hemat majelis hakim mungkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan analisa yuridis putusan Ratna Sarumpaet.
Hakim menilai, Ratna telah mempropaganda para elite Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Termasuk terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sendiri.
"Terdakwa telah berhasil memengaruhi dan mempropagandakan mereka hingga akhirnya mereka melakukan upaya memperjuangkan keadilan terhadap terdakwa," ujar hakim. (Feryanto Hadi)

Tanggapi Vonis Dua Tahun Penjara Ratna Sarumpaet, Jaksa dan Pengacara Pikir-pikir
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung sejak Kamis (11/7) pukul 10.00 hingga petang. .
Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Joni bersama dua hakim anggota, yaitu Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih
Hakim berpendapat, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Saat dimintai tanggapan, Ratna berjalan menuju ke meja para pengacara. Ia tampak berbicara dengan para pengacaranya beberapa saat lalu kembali lagi ke kursi pesakitannya.
Sementara itu, penasehat hukum Ratna, Insank Nasrudin kepada hakim menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan itu.