Tipu Daya Ratna Terungkap

Nasib Ratna Sarumpaet 21 Tahun Lalu Pernah Ditahan Dalam Sel Polda, Fathom Saulina Jadi Saksi

Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, Ratna Sarumpaet dibebaskan.

Editor: Duanto AS
Instagram/@rsarumpaet
Ratna Sarumpaet saat masih muda 

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

 Murka Barbie Kumalasari Saat Klarifikasi Usai Dirinya Tak Diakui Anak Angkat Pemilik Museum Mr Puisi

 Perbedaan Sangat Mencolok Gaya Ucapan Ulang Tahun Krisdayanti dan Ashanty untuk Aurel Hermansyah

Ini Fakta Terbaru Hasil Penyelidikan Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar di Sijenjang, Jambi Timur

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019). ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Divonis 2 tahun

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis 2 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) sore ini.

Dalam siaran langsung sidang putusan live streaming Kompas TV, sejumlah fakta terungkap dalam sidang.

Mulai dari putusan 2 tahun penjara, menahan Ratna Sarumpaet, vonis lebih kecil dari tuntutan hingga dua jari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved