Tipu Daya Ratna Terungkap

Nasib Ratna Sarumpaet 21 Tahun Lalu Pernah Ditahan Dalam Sel Polda, Fathom Saulina Jadi Saksi

Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, Ratna Sarumpaet dibebaskan.

Editor: Duanto AS
Instagram/@rsarumpaet
Ratna Sarumpaet saat masih muda 

Dalam sidang, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Sampai kepada hasil putusan, ketua majelis hakim. Joni, membacakan bahwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana.

Dalam hal ini melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Saumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran langsung Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun."

Tetap ditahan

Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.

Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.

Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.

Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved