Tipu Daya Ratna Terungkap

Nasib Ratna Sarumpaet 21 Tahun Lalu Pernah Ditahan Dalam Sel Polda, Fathom Saulina Jadi Saksi

Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, Ratna Sarumpaet dibebaskan.

Editor: Duanto AS
Instagram/@rsarumpaet
Ratna Sarumpaet saat masih muda 

Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, Ratna Sarumpaet dibebaskan.

TRIBUNJAMBI.COM - TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa itu terjadi menjelang Sidang Umum MPR, Maret 1998.

Ketika pemerintah Soeharto mengeluarkan larangan berkumpul bagi lebih dari lima orang, Ratna Sarumpaet bersama organisasi Siaga menggelar sebuah Sidang Rakyat “People Summit” di Ancol.

Pertemuan di Ancol itu dikepung oleh aparat.

Melansir wikipedia, Ratna, tujuh kawannya dan putrinya (Fathom Saulina), ditangkap dan ditahan dengan banyak tuduhan, satu di antaranya makar.

Bersama kawan-kawannya, Ratna kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga

 Siapa Sebenarnya Kakek Gading Marten? Rahasia Keturunan Keluarga Semua Jadi Orang Sukses

 Pekerjaan Anna Maria di Masa Lalu yang Tak Diketahui, Sosok Ibu Gading Marten yang Cantik

 Bukan Masalah Ekonomi, Gisella Akhirnya Jujur Ungkap Penyebab Gugat Cerai Gading Marten

Sepuluh hari terakhir berada di LP Pondok Bambu, gerakan mahasiswa dan rakyat yang mendesak agar Suharto turun terus memuncak.

LP Pondok Bambu dikawal ketat karena mahasiswa mengancam akan mengepung untuk membebaskan Ratna.

Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, Ratna dibebaskan.

Tapi 21 tahun kemudian kondisi Ratna Sarumpaet berbeda. Dia tersandung kasus hoaks alias berita bohong.

Kasus hoaks dalam masa Pilpres 2019 itu membuatnya menjadi terdakwa, hingga menjalani vonis pada Kamis (11/7/2019).

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. (Tribunnews/Jeprima)

Vonis kasus hoaks 'operasi plastik'

Ada ketegaran terlihat dari Ratna Sarumpaet mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis dua tahun penjara tak lantas membuatnya menangis. Ratna Sarumpaet tampak tegar dengan tidak menitikan air mata. Namun tampak matanya memerah.

Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

 Murka Barbie Kumalasari Saat Klarifikasi Usai Dirinya Tak Diakui Anak Angkat Pemilik Museum Mr Puisi

 Perbedaan Sangat Mencolok Gaya Ucapan Ulang Tahun Krisdayanti dan Ashanty untuk Aurel Hermansyah

Ini Fakta Terbaru Hasil Penyelidikan Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar di Sijenjang, Jambi Timur

Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.

Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.

Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.

Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.

"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019).
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (7/5/2019). ((KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Divonis 2 tahun

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, divonis 2 tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) sore ini.

Dalam siaran langsung sidang putusan live streaming Kompas TV, sejumlah fakta terungkap dalam sidang.

Mulai dari putusan 2 tahun penjara, menahan Ratna Sarumpaet, vonis lebih kecil dari tuntutan hingga dua jari.

Dalam sidang, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Sampai kepada hasil putusan, ketua majelis hakim. Joni, membacakan bahwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana.

Dalam hal ini melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Saumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran langsung Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun."

Tetap ditahan

Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.

Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet saat sidang vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.

Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.

Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.

Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ditegur hakim

Dikutip dari Kompas.com, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Foto Ratna Sarumpaet (Istimewa/Tribun Batam)
Foto Ratna Sarumpaet (Istimewa/Tribun Batam) ()

Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang. "

Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni. Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Acungkan dua jari

Diberitakan TribunJakarta.com, Ratna Sarumpaet mengacungkan pose dua jari sesaat sebelum dimulainya sidang putusan dirinya.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (11/7/2019).

Ratna memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.42. Ia pun menyapa awak media yang berada di sekelilingnya.

Sambil tersenyum, ia kemudian mengacungkan dua jari ke arah para pewarta yang langsung mengabadikan momen tersebut.

Sebelumnya, Ratna sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh puluhan awak media, terutama soal harapannya di sidang putusan ini.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini. Saya rasa kalian juga mengikuti, tidak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum," kata Ratna.

"Harapannya ya bebas dong, kan nggak ada faktanya," tambah dia.

Ratna Sarumpaet menunjukkan gesture dua jari saat menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI)
Ratna Sarumpaet menunjukkan gesture dua jari saat menjelang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI) ()

Ditemani 3 anak

Dikutip dari Grid.ID, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan ditemani oleh tiga anaknya, yakni Atiqah Hasiholan, Mohammad Iqbal Alhady, dan Fathom Saulina.

Dipantau Grid.ID, Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Ratna Sarumpaet dengan menaiki kendaraan tahanan yang tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Sang putra, Mohammad Iqbal Alhady, nampak menyusul tak lama sejak Ratna dan Atiqah tiba serta langsung memasuki ruangan sidang.

Sementara itu, putri pertamanya, Fathom Saulina, baru datang ketika sidang kembali dilanjutkan usai skors selama satu jam.

Fathom Saulina tiba di ruang sidang sekitar pukul 14.25 WIB dan langsung menghampiri Atiqah dan Iqbal yang duduk di kursi peserta sidang.

Ketiga anak Ratna Sarumpaet nampak tidak terlalu banyak berbincang satu sama lain.

Atiqah, Iqbaal, dan Fathom terlihat seksama memperhatikan para hakim membacakan isi putusan.

Atiqah ingin ibunya bebas

Masoh dari Grid.ID, saat disinggung soal sidang putusan sang ibunda, Atiqah Hasiholan sempat menuturkan harapannya agar Ratna dibebaskan dari segala dakwaan.

"(harapannya) Bebas dong," ucap Atiqah singkat.

Selama menemani Ratna di dalam mobil tahanan, istri Rio Dewanto itu juga mengaku ibunya tak bercerita banyak selama di perjalanan.

"Nggak (cerita)," ucapnya. (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Grid.Id/Nicolas Manafe/*)

Dikompilasi dari artikel Tribunnews.com berjudul Tak Menangis, Peluk Atiqah Hasiholan Usai Vonis 2 Tahun, Ini Pesan Ratna Sarumpaet untuk Keluarga dan beberapa sumber

Subscribe Youtube

Bagaimana Cara Pembuktian Kebohongan Ratna Sarumpaet? Ini Urutan Lengkap dari Panggil s/d Vonis

 5 Orang yang Terima Foto Ratna Sarumpaet, dari Rocky Gerung s/d Minta Bertemu Prabowo Subianto

 Berusia 69 Tahun dan Divonis 2 Tahun Penjara, Perlukah Ratna Sarumpaet di Penjara?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved