OTT KPK Gubernur Kepri

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka, Pecahan 6 Mata Uang

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka, Pecahan 6 Mata Uang

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. 

Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019. ( Nurdin Basirun tersangka )

"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.

Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono.

Ternyata selain terima suap, Nurdin Basirun juga menerima gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi itu berupa temuan uang di rumah Nurdin.

Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp666 juta.

Rinciannya, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp132.610.000.

 VIDEO: Geger! Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari di ByPass Manahan Solo, Ancamannya Berat

 VIDEO: Viral Pria Berjeket Ojol Curi Sepatu Warga Satu Kompleks Kos kosan, Aksi Terekam CCTV

 VIDEO: Viral Detik-detik Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Polisi Langsung Buru Pelaku

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Nurdin Basirun tersangka )

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Dikompilasi dari artikel Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap dan Tribunnews.com berjudul Tribunnews.com dengan judul Gubernur Kepri Didiuga Terima Gratifikasi Dalam Pecahan 6 Mata Uang

 Doa Pagi Dalam Ajaran Katolik, Bisa Dilakukan Anak-anak s/d Dewasa Sebelum Beraktivitas

 Siapa Sebenarnya Kakek Gading Marten? Rahasia Keturunan Keluarga Semua Jadi Orang Sukses

 Pasukan AS & Tentara Asing Lainnya Melongo, Lihat Marinir TNI AL Bisa Perang saat sedang Berpuasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved