OTT KPK Gubernur Kepri
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka, Pecahan 6 Mata Uang
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka, Pecahan 6 Mata Uang
KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Sebagai Tersangka, Pecahan 6 Mata Uang
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka, Kamis (11/7/2019).
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono.
KPK juga menjerat pihak swasta bernama Abu Bakar. ( Nurdin Basirun tersangka )
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Keempatnya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya Nurdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.
KPK menduga akan terjadi transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. ( Nurdin Basirun tersangka )
Baca: Siapa Sebenarnya Rudy Badil? Anggota Warkop DKI, Teman Dekat Soe Hok Gie dan Wartawan Kompas
Baca: Daftar 34 Film Komedi Warkop DKI sejak 1979-1984, Mana Tahaaan s/d Pencet Sana Pencet Sini
Baca: Ingat 10 Wanita Seksi Pendukung Film Warkop DKI, dari Eva Arnaz s/d Sally Marcellina
Saat itu, KPK juga mengamankan uang sekitar 6.000 dollar Singapura.
Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.
Selain gubernur, mereka yang terjaring OTT terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.
Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dengan nilai total 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. Suap diberikan oleh pihak swasta bernama Abu Bakar.
Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau tahun 2018/2019. ( Nurdin Basirun tersangka )
"NBA (Nurdin Basirun) diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019 Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Kemudian, pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.
Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono.
Ternyata selain terima suap, Nurdin Basirun juga menerima gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi itu berupa temuan uang di rumah Nurdin.
Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp666 juta.
Rinciannya, 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar Amerika, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan Rp132.610.000.
VIDEO: Geger! Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari di ByPass Manahan Solo, Ancamannya Berat
VIDEO: Viral Pria Berjeket Ojol Curi Sepatu Warga Satu Kompleks Kos kosan, Aksi Terekam CCTV
VIDEO: Viral Detik-detik Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Polisi Langsung Buru Pelaku
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Nurdin Basirun tersangka )
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Dikompilasi dari artikel Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap dan Tribunnews.com berjudul Tribunnews.com dengan judul Gubernur Kepri Didiuga Terima Gratifikasi Dalam Pecahan 6 Mata Uang
Doa Pagi Dalam Ajaran Katolik, Bisa Dilakukan Anak-anak s/d Dewasa Sebelum Beraktivitas
Siapa Sebenarnya Kakek Gading Marten? Rahasia Keturunan Keluarga Semua Jadi Orang Sukses
Pasukan AS & Tentara Asing Lainnya Melongo, Lihat Marinir TNI AL Bisa Perang saat sedang Berpuasa