VIDEO: Geger! Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari di ByPass Manahan Solo, Ancamannya Berat
Retnoning merupakan warga Jalan Yudhistira 5 Nomor 5 Kampung Selembaran RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo.
VIDEO: Geger! Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari di ByPass Manahan Solo, Ancamannya Berat
"Maksimal 6 tahun penjara,"
Dalam video yang beredar viral, pengendara mobil melaju cukup kencang dari arah lapangan Kota Barat atau arah selatan menuju ke arah barat menuju ke Plasa Manahan.
TRIBUNJAMBI.COM-Polisi telah mengantongi identitas pelaku tabrak lari di Overpass Manahan Solo.
Pelaku yang kini masih buron terancam enam tahun penjara.
Identitas pelaku terungkap melalui pemeriksaan rekaman CCTV.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Untuk diketahui, seorang wanita bernama Retnoning Tri (54) menjadi korban tabrak lari di overpass Manahan.
Retnoning merupakan warga Jalan Yudhistira 5 Nomor 5 Kampung Selembaran RT 3 RW 3, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Solo.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan Retnoning meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Akhirnya kami mengantongi identitas yang diduga pelaku," papar Busroni, Kamis (11/7/2019) dikutip dari TribunSolo.com.
Pihak kepolisian sebelumnya membentuk tim khusus untuk mengejar pelaku tabrak lari.
Pelaku teridentifikasi melalui pemeriksaan rekaman 12 kamera pengintai atau CCTV.
Rekaman pengintai tersebut terpasang mulai dari Gendengan Jalan Slamet Riyadi, Overpass Manahan Solo hingga Gapura Makutha Solo di Jalan Adi Sucipto.
Busroni juga meminta kepada pelaku tabrak lari untuk segera menyerahkan diri.