244 Ribu Pendukung Nuril Minta Ampunan, Berharap Jokowi Selamatkan Guru Honorer dari Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sedikitnya 244 ribu pengguna internet menandatangai petisi yang memohon
Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Baca: Hutan Adat di Desa Guguk, Merangin, Digarap Penambang PETI, Warga Kesal dan Lakukan Ini
Namun, Kepala Negara terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Hal itu menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril karena kasus UU ITE.
Namun, ia menegaskan DPR akan mempertimbangkan jika Presiden Jokowi nantinya bersurat kepada parlemen.
"InsyaAllah mendukung, cuma posisi DPR kan menunggu apa yang nanti dimintakan pertimbangan dalam surat Presiden kepada DPR," kata Arsul Sani, Minggu.
Baca: Pemakaman Sutopo Purwo Nugroho di TPU Sasonolayu Diwarnai Tangisan Ayah, Pesan Terakhir :Doakan Saya
Ia mengatakan sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR.
Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi turut mengomentari kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Baiq Nuril.
Menurut dia, sebaiknya Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Karena permohonan amnesti yang diajukan adalah kak asasi sebagai warga negara. "Itu hak Baiq Nuril.
Baca: Jadwal Final Piala Indonesia 2019 PSM Makassar vs Persija Jakarta Gunakan Sistem Tandang dan Kandang
Baca: Kamu Lulusan SMA/SMK dan Sedang Mencari Kerja? BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Segera Siapkan Lamaran
Baca: Rosa Meldianti Ngotot Ingin Masukkan Dewi Perssik ke Penjara, Dipicu karena Hina Orang Tua
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan dan nasibnya," katanya. Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk memperjuangkan keadilan. (tribun network/uma/kompas.com)