244 Ribu Pendukung Nuril Minta Ampunan, Berharap Jokowi Selamatkan Guru Honorer dari Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sedikitnya 244 ribu pengguna internet menandatangai petisi yang memohon
Atas dasar ini kemudian Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram melaporkannya ke penegak hukum.
Diketahui Jumat, 5 Juli 2019 kemarin Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya menyatakan perkara Peninjauan Kembali (PK) Pemohon Baiq Nuril Maknun ditolak.
Dengan ditolaknya PK Ibu Nuril, maka MA telah menguatkan putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ibu Nuril, yakni pidana penjara 6 bulan dan denda 500 juta.
Penolakan dari Mahkamah Agung ini, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril, sangatlah mengecewakan.
Baca: Dua Pria Ditahan Kades di Lampung, akhirnya 20 Brimob Harus Turun Tangan untuk Bebaskan
Pasalnya, kasus Ibu Nuril yang melakukan perekaman terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap dirinya, merupakan perbuatan yang seharusnya didukung dan atas kejadian yang dialaminya, Ibu Nuril seharusnya diberikan perlindungan oleh negara.
Para penandatangan petisi menganggap putusan MA catat hukum. Lalu mereka pun menganggap, Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari tindakan kriminalisasi.
"Langkah pemberian Amnesti pun dapat diambil. Karena sesuai dengan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyampaikan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana."
Penanda tangan petisi menegaskah, "Ini sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan."
Baca: VIDEO: Detik-detik Evakuasi Jenazah Thoriq dari Puncak Gunung Piramid, Kemiringan Hampir 80 Drajat
Sedang Pertimbangkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis MA telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku.
Meski demikian, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.
Baca: Tak Perlu Waktu Lama Menggali Makam Sutopo, Sang Penggali Kubur: Mungkin karena Kebaikan Beliau
"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujar Presiden dalam keterangan pers Biro Pers Istana Kepresidenan, Jumat (5/7).
Kepada para jurnalis yang meminta pendapatnya mengenai putusan MA itu, Presiden mengatakan, dirinya tidak ingin mengomentari hal tersebut. Sebab, menurutnya, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.
"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.