Dua Pria Ditahan Kades di Lampung, akhirnya 20 Brimob Harus Turun Tangan untuk Bebaskan

Dua pria yang berprofesi sopir truk dan kernet ditahan dan tak diberi makan. Surat mobil STNK beserta kendaraannya dan SIM ikut ditahan.

Editor: Duanto AS
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Polisi berjaga di sekitar truk yang disandera mantan kades di Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019). Tak cuma truk, mantan kades itu juga menyandera sopir dan kernet truk. 

Dua pria yang berprofesi sopir truk dan kernet ditahan dan tak diberi makan. Surat mobil STNK beserta kendaraannya dan SIM ikut ditahan.

TRIBUNJAMBI.COM - Dua warga Bandar Lampung, Yunus dan Unyil, ditahan oleh mantan kepala desa (kades) di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, yang berinisial ZA alias Gajah selama dua hari.

Saat ditahan, dua pria yang berprofesi sebagai sopir truk dan kernet ini tak diberi makan.

Surat mobil STNK beserta kendaraannya dan SIM ikut ditahan.

Jika ingin bebas maka Yunus harus meminta bosnya datang dengan membawa uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga

 Cowok Cewek Mau Check In di Hotel Tapi Tak Ngaku, Polisi Tertawa saat Buka Jok Motor

 Siapa Sebenarnya Alta Lauren Gunawan? Cewek Keturunan Indonesia Paspampres Amerika Serikat

 Siapa Sebenarnya Ismail Fajrie Alatas? Calon Suami Tsamara Amany Ternyata Bukan Orang Biasa

 Penuturan Penggali Tanah Makam Sutopo Purwo Nugroho Disemayamkan, Masyarakat Indonesia Berduka

 Lowongan Kerja BUMN di Bank BTN, PT Jasa Marga, PT Berdikari, Juli 2019, Ini Link dan Syarat

Gajah menyandera sopir dan kernet mobil fuso nomor polisi BE 8242 CI yang melintas dan dinilai telah merusak jalan di desanya. Penyanderaan selama dua hari di rumah ZA.

Atas ulahnya, 20 personel gabungan Polres Lampung Utara bersama Brimob turun melakukan aksi pembebasan.

Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi pembebasan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.

Untungnya saat diamankan, tersangka tidak melawan.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan.

"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7).

Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun.

Kronologi penyanderaan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved