Dua Pria Ditahan Kades di Lampung, akhirnya 20 Brimob Harus Turun Tangan untuk Bebaskan
Dua pria yang berprofesi sopir truk dan kernet ditahan dan tak diberi makan. Surat mobil STNK beserta kendaraannya dan SIM ikut ditahan.
Korban penyanderaan, Yunus menceritakan, usai menghentikan mobil, Gajah mengambil kunci, surat-surat kendaraan, SIM, serta kunci mobil.
Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya saja tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu.
Yunus dan Unyil lantas tidur di mobil setiap malamnya.
“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan,” ceritanya.
Unyil, kernet mobil mengatakan, dirinya langsung turun dari mobil dan langsung dibawa ke rumah ZA.
Ia tidak disandera, seperti diikat kaki dan tangannya. Hanya saja, tidak bisa melanjutkan perjalanannya.
Sementara ZA alias Gajah mengaku tidak menyandera sopir dan kernet mobil.
Ia beralasan, dirinya bersama dengan warga desa setempat sudah kesal dengan jalan rusak.
Ini diakibatkan dengan banyaknya mobil yang bermuatan melebihi tonase jalan.
"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," katanya.
Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ZA yang ditangkap polisi merupakan pelaku percobaan pemerasan. Tetapi, hal itu belum terjadi.
"Kami sudah amankan pelakunya, korban sudah diminta keterangan," ujarnya.
Pihaknya mengimbau tetap berhati-hati dalam berkendaraan, dan warga tidak mudah memberikan sesuatu kepada orang tak dikenal atau pelaku pungli.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, apa yang dilakukan pelaku ZA bisa saja aksi pungutan liar.
Untuk itu, polisi harus turun tangan mengatasinya.