244 Ribu Pendukung Nuril Minta Ampunan, Berharap Jokowi Selamatkan Guru Honorer dari Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sedikitnya 244 ribu pengguna internet menandatangai petisi yang memohon

Editor: ridwan
Kompas.com/Fitri
Terancam Masuk Penjara Karena Tuduhan Pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril: Saya di Sini Cuma Korban. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sedikitnya 244 ribu pengguna internet menandatangai petisi yang memohon Preisiden Joko Widodo menggunakan hak konstitusinya, yakni amnesti.

Mereka meminta presiden mengampuni Baiq Nuril, seorang perempuan terpidana asal Bima, Nusa Tenggara Timur.

Mantan guru honorer yang mendapat perlakuan pelecehan seksual dari kepala sekolah di tempatnya mengajar.

Tapi bekalangan justru pedang keadilan berbalik mengunus padanya sebagai terdakwa pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Rosa Meldianti Ngotot Ingin Masukkan Dewi Perssik ke Penjara, Dipicu karena Hina Orang Tua

"Atas dasar tindakan kriminalisasi tanpa dasar ini maka dari itu kami mempetisi, Presiden Joko Widodo untuk menyelematkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan," demikian bunyi petisi daring yang digalang sejumlah pegiat demokrasi begabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril.

Mereka terdiri atas LBH Pers, ICJR, MaPPI FH UI, LBH Apik, Elsam, AJI Jakarta, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist Discussion Group), PurpleCode Collective, Perempuan Lintas Batas (Peretas), Hollaback! Jakarta, Paku ITE, Safenet dan KPI Wilayah DKI Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril.

Pada individu penggagas petisi antara lain oleh Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, Yosi Mokalu, Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Tama S. Langkun, Alena, Rico Ceper, Ernest Prakarsa, Judhi Kristantini, Adon Saptowo, Giring Ganesha Djumaryo, Once Mekel, Lukman Sardi.

Baca: Live Streaming Persija vs Persib Bandung Laga Bigmatch di Liga 1 2019, Siaran Langsung Indosiar

Hingga Minggu (7/7) pukul 20.47 WIB, terdapat sejumlah244.599 yang telah menandatangani petisi bertajuk "Amnesti Untuk Nuril: Jangan Penjarakan Korban!"

Kira-kira adagium ini sangat relevan dengan realita yang terjadi saat ini, "Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah!”

Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, NTB oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan divonis enam bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Secara sederhana Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram. Padahal, sebelumnya PN Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Baca: Kenapa Raffi Ahmad Enggan Cerita Dengan Nagita Slavina, Malah Pilih Ferdian: Rafathar Maafin Papa

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

Ketika bertugas di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril sering mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Contohnya, ia sering dihubungi Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram dan harus mendengarkan yang bersangkutan menceritakan pengalamannya berhubungan intim dengan wanita lain yang mana bukan istrinya sendiri.

Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril pun merekam pembicaraannya.

Baca: Idola Sutopo Purwo, Raisa, Sampai Dua Kali Ungkap Duka Setelah Menerima Kabar

Atas dasar ini kemudian Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram melaporkannya ke penegak hukum.

Diketahui Jumat, 5 Juli 2019 kemarin Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya menyatakan perkara Peninjauan Kembali (PK) Pemohon Baiq Nuril Maknun ditolak.

Dengan ditolaknya PK Ibu Nuril, maka MA telah menguatkan putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ibu Nuril, yakni pidana penjara 6 bulan dan denda 500 juta.

Penolakan dari Mahkamah Agung ini, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril, sangatlah mengecewakan.

Baca: Dua Pria Ditahan Kades di Lampung, akhirnya 20 Brimob Harus Turun Tangan untuk Bebaskan

Pasalnya, kasus Ibu Nuril yang melakukan perekaman terhadap kekerasan seksual yang terjadi terhadap dirinya, merupakan perbuatan yang seharusnya didukung dan atas kejadian yang dialaminya, Ibu Nuril seharusnya diberikan perlindungan oleh negara.

Para penandatangan petisi menganggap putusan MA catat hukum. Lalu mereka pun menganggap, Presiden Joko Widodo harus turun tangan untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari tindakan kriminalisasi.

"Langkah pemberian Amnesti pun dapat diambil. Karena sesuai dengan UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi menyampaikan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana."

Penanda tangan petisi menegaskah, "Ini sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menjamin akan memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terkait perempuan."

Baca: VIDEO: Detik-detik Evakuasi Jenazah Thoriq dari Puncak Gunung Piramid, Kemiringan Hampir 80 Drajat

Sedang Pertimbangkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun. Sebelumnya, Baiq divonis MA telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda.

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq dinyatakan tetap berlaku.

Meski demikian, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya.

Baca: Tak Perlu Waktu Lama Menggali Makam Sutopo, Sang Penggali Kubur: Mungkin karena Kebaikan Beliau

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujar Presiden dalam keterangan pers Biro Pers Istana Kepresidenan, Jumat (5/7).

Kepada para jurnalis yang meminta pendapatnya mengenai putusan MA itu, Presiden mengatakan, dirinya tidak ingin mengomentari hal tersebut. Sebab, menurutnya, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif.

"Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Presiden akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca: Hutan Adat di Desa Guguk, Merangin, Digarap Penambang PETI, Warga Kesal dan Lakukan Ini

Namun, Kepala Negara terlebih dahulu akan membahasnya dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

Hal itu menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril karena kasus UU ITE.

Namun, ia menegaskan DPR akan mempertimbangkan jika Presiden Jokowi nantinya bersurat kepada parlemen.

"InsyaAllah mendukung, cuma posisi DPR kan menunggu apa yang nanti dimintakan pertimbangan dalam surat Presiden kepada DPR," kata Arsul Sani, Minggu.

Baca: Pemakaman Sutopo Purwo Nugroho di TPU Sasonolayu Diwarnai Tangisan Ayah, Pesan Terakhir :Doakan Saya

Ia mengatakan sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR.

Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi turut mengomentari kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Baiq Nuril.

Menurut dia, sebaiknya Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi. Karena permohonan amnesti yang diajukan adalah kak asasi sebagai warga negara. "Itu hak Baiq Nuril.

Baca: Jadwal Final Piala Indonesia 2019 PSM Makassar vs Persija Jakarta Gunakan Sistem Tandang dan Kandang

Baca: Kamu Lulusan SMA/SMK dan Sedang Mencari Kerja? BUMN Ini Buka Lowongan Kerja, Segera Siapkan Lamaran

Baca: Rosa Meldianti Ngotot Ingin Masukkan Dewi Perssik ke Penjara, Dipicu karena Hina Orang Tua

Setiap warga negara memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan dan nasibnya," katanya. Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk memperjuangkan keadilan. (tribun network/uma/kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved