Orang Berhutang yang Susah Ditagih dalam Pandangan Islam

Hutang piutang kini menjadi aktivitas ekonomi yang lumrah dipraktikkan banyak orang. Banyak orang yang memilih berhutang dibandingkan harus menabung

Editor: Suci Rahayu PK
Planting Money Seeds
Ilustrasi tagih hutang 

Orang Berhutang yang Susah Ditagih dalam Pandangan Islam

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut pandangan mengenai hutang dalam Islam, mengenai orang berhutang yang ketika ditagih selalu menghindar.

Selalu bikin alasan atau malah marah kepada si pemberi hutang (dalam KBBI, kata yang baku adalah utang -Red).

Hutang piutang kini menjadi aktivitas ekonomi yang lumrah dipraktikkan banyak orang.

Banyak orang yang memilih berhutang dibandingkan harus menabung dulu.

Baca: Gara-gara Ingin Tampil Cantik Wanita di Gresik Mencuri Alat Make Up dan Sepatu Milik Waria!

Baca: Kapten Abdul Rivai Penuhi Janji jadi Orang Terakhir, Ingat 431 Orang Tewas Kapal Tampomas II

Baca: Usai di PHK Perusahaan, Pria Ini Pamit Istri Untuk Bekerja Tapi Justru Mencuri Mikropon di Musala

Baik kepada keluarga, teman, kolega, kenalan, tetangga maupun lembaga keuangan/kredit.

Namun, tak sedikit yang ketika tiba saatnya membayar atau ditagih justru keberatan.

Berusaha menghindar atau bikin alasan, bahkan tak sedikit yang 'ngegas' berbalik memarahi si pemberi hutang.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Dok. HaloMoney.co.id)

Tak heran nyinyiran netizen terhadap perilaku ini termasuk yang viral di media sosial.

Ada yang bahkan iseng membuat meme, di antaranya gambar saat meminjam uang memohon-mohon.

Saat ditagih justru pemberi hutang yang mesti memohon-mohon.

Ada juga meme tentang penghutang yang bilang tak punya uang tapi malah pamer foto jalan-jalan ke mall atau tempat-tempat wisata.

Bagaimana pandangan fikih mengenai sikap orang berhutang yang selalu menghindar dan banyak alasan?

Baca: 6 Debt Collector Terkapar saat Rampas Mobil di Dalam Tol Medan-Tebing Tinggi, Berakhir Seperti Ini

Baca: Lewat Es Krim Favorit Ternyata Bisa Bongkar Sifat Asli Doi, Es Krim Cone Ungkap Sifat Penyabar!

KH Abu Chaer An Nur (TRIBUN JATENG/FAJAR B ACHMAD)
KH Abu Chaer An Nur (TRIBUN JATENG/FAJAR B ACHMAD) ()

Berikut penjelasan KH Abu Chaer An Nur, Ketua MUI Kota Tegal.

Menurutnya, sudah jelas secara fikih orang berhutang itu wajib membayar, kepada siapa pun dia meminjamnya.

Begitu pun pembayarannya, hutang harus dibayar tepat waktu.

KH. Abu Chaer mencontohkan, orang yang berhutang berjanji akan melunasi dalam kurun waktu satu bulan.

Maka uang itu harus dikembalikan sesuai dengan akad saat berhutang.

Bila satu bulan tidak kunjung dikembalikan tanpa alasan jelas, maka sikap si penghutang itu salah.

“Artinya si penghutang itu berdosa.

Apalagi sampai menghilang, pura-pura lupa, jelas tidak boleh,” kata KH Abu Chaer kepada Tribunjateng.com, Selasa (2/7/2019).

Menurutnya, etika orang berhutang itu harus bisa menepati janji.

Jika sudah jatuh tempo, maka hutang harus dikembalikan.

Baca: Ditengah Kabar Perceraian, Song Hye Kyo Bakal Muncul Perdana di Publik hingga Isu Kehamilannya

Baca: Penyesalan Soeharto Sebelum Benny Moerdani Wafat Nek aku manut nasihatmu, ora koyo ngene

Islam juga tidak membenarkan sikap orang berhutang yang justru bersikap galak kepada pemberi hutang atau yang menagih.

Apalagi jika itu dilakukan agar si penghutang merasa takut dan tidak lagi menagihnya atau mengikhlaskannya.

Menurutnya, sikap yang demikian sudah melawan ketentuan fikih.

“Kalau orang yang berhutang berpura-pura lupa, artinya dia ada upaya untuk tidak membayar.

Kalau berupaya tidak membayar, ya dosa, salah.

Baik secara agama maupun secara hukum,” ungkapnya.

Ia menyarankan, kalau bisa sedapat mungkin menghindari berhutang.

Terlebih pada zaman sekarang, hutang terutama yang berasal dari lembaga atau institusi tidak lepas dari embel-embel bunga.

KH Abu Chaer menyatakakan, bunga itu merupakan riba.

Apalagi hutang yang di dalamnya ada perjanjian sekian persen.

Baca: Ketik di Google monyet cukur rambut akan Keluar Gambar Jokowi, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Mana Kupu-kupu yang Paling Menarik? Jawabanmu Ungkap Kepribadianmu Sebagai Pengguna Medsos

Bunga dari hutang itu hukumnya haram.

Ia berpendapat, supaya menjadi orang baik wajib menjaga perut dari makan-makanan haram.

“Kehidupan kita akan lebih berkah apabila bisa menjaga diri dari makanan-makanan yang haram.

Upayakan agar kita selalu bekerja keras mencari rezeki yang halal dan menghindari hutang,” jelasnya.

Jika sudah telanjur memiliki hutang, harus dibayar.

Jangan sampai menunda-nunda atau bahkan melupakannya karena bisa menjadi penghalang seseorang masuk ke surga.

Demikian pandangan Islam terhadap orang berhutang yang selalu menghindar ketika ditagih.

Semoga bermanfaat untuk Anda. (tribun jateng/fajar bahruddin achmad)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved