DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Terkait Pembahasan Ranperda
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur gelar paripurna terkait Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Merekomendasikan untuk melakukan komunikasi, mendukung intensif untuk OPD serta dengan mitra kerja di DPRD agar program dan kegiatan dapat digunakan terencana , terarah, terukur, terpadu dan berkelanjutan. Target yang akan dicapai dapat terealisasi, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang luas, menuju Tanjung Jabung Jabung Timur merakyat.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pejabat PU dan BPBD Kerinci Diperiksa Kejari Sungai Penuh
Baca: 50 Lapak Pedagang Pasar Parit Satu Lama Dibongkar, Petugas: Mau Pindah ke Pasar atau ke Rumah
Baca: Gandeng BNN, Pemkab Muarojambi Rencanakan Tes Urine Dadakan di Sekolah
Baca: Viral Status FB Tak Usah Pajang Foto Presiden Diduga Bukan Buatan Guru, Begini Respon Gubernur DKI
Terkait Dana Asli yang hanya menyumbang 4 persen lebih dari APBD total belanja Fraksi PDI Perjuangan untuk OPD terkait, untuk melakukan inovasi baru yang lebih kreatif untuk mengelola dan mengembangkan potensi - potensi daerah yang diperlukan guna meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Terhadap tiga Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019 Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan sebagai berikut, Terhadap Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan laporan Pansus terhadap beberapa Perubahan pada setiap BAB, Pasal maupun Point poin di dalam Perda yang telah dibahas, perubahan tersebut juga merupakan bagian dari pendapat Fraksi PDI Perjuangan.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 tahun 2014, tentang izin lokasi fraksi PDI Perjuangan sepakat untuk dicabut sebagaimana tertuang dalam pasal 1 dan 2 Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 tahun 2014 tentang izin lokasi.
Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Status 6 (enam) Kelurahan Menjadi Desa Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk ditunda sampai dengan terpenuhi semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Tanggapan Bupati terkait jawaban Fraksi, dalam sambutannya Bupati Tanjung Jabung Timur H. Romi Hariyanto mengatakan, Bupati mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang telah disampaikan badan anggaran, atas masukan dan saran maupun catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti pihak eksekutif.
Dikatakan Bupati, beberapa tahapan pembentukan Perda telah dilalui dan melalui kesempatan tersebut sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD terhadap tahapan ranperda eksekutif. Romi bersependapat rancangan perda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak anak.
Begitu pula terkait Ranperda tentang perubahan status enam kelurahan menjadi desa, Bupati Romi sepakat wacana tersebut akan ditindaklanjuti atau dilakukan pengkajian kembali sesuai peraturan mendagri No 1 tahun 2017 tentang penataan desa.
Baca: Kalah di Putusan MK, Mahfud MD Sarankan Kubu 02 Tempuh Jalur Ini, Bukan ke Mahkamah Internasional
Baca: Berani Untuk Bertemu 4 Mata dengan Suami Fairuz, Galih Ginanjar: Saya Tawarkan Win-win Solution
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 1 Juli 2019 Usai Laga Persebaya vs Persela Lamongan, Bajul Ijo Naik
Baca: Sindir Elite-elite Partai Banyak Main Mata dengan Penguasa, Pengamat Politik: Semua Jadi Dagelan
Selanjutnya terkait dua Ranperda inisiatif DPRD, Ia juga sepakat untuk ditetapkan menjadi Perda. Yaitu Ranperda tentang bebas buta aksara Alquran, yang diharapkan dapat menuntaskan buta aksara Alquran di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Atas nama pemerintah kabupaten, kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dan maksimal. Telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda," katanya.