DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Terkait Pembahasan Ranperda

DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur gelar paripurna terkait Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/Abdullah Usman
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menggelar rapat paripurna Terkait Ranperda Eksekutif Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD. 

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Terkait Pembahasan Ranperda

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur gelar paripurna terkait Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019.

Bertempat di Gedung DPRD Tanjung Jabung Timur paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjab Timur Haris, dan dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur, anggota dewan, ketua Fraksi serta forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Paripurna yang beragendakan Penyampaian Kata Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019.

Baca: Fachrori Umar Belum Putuskan Maju di Pilgub Jambi

Baca: Rawan Serangan Hama Keong Mas dan Tikus, Ini Cara Mengatasinya

Baca: 6 SMA di Batanghari Buka PPDB Online, Orangtua Diminta Mengerti Sistem Zonasi

Baca: Dua Tilawah Terbaik Muarojambi Dikirim ke Pontianak, Ini Harapan Besar Bupati Masnah

Dalam penyampaiannya perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional PAN DPRD Tanjab Timur mengatakan, setelah mendengarkan, membaca, meneliti, mempelajari dan memahami laporan serta rekomendasi pansus DPRD terhadap hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan rencana peraturan Daerah tahun 2019.

Kata akhir Partai Amanat Nasional sebagai berikut, Fraksi PAN mengapresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam hal pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018, menunjukkan hasil yang positif dalam penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan harapan dapat dipertahankan kembali bagi seluruh OPD demi mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang merakyat.

Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Tahun 2019 yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 tahun 2014 Tentang Izin Lokasi. Serta Ranperda Tentang Perubahan Status 6 (Enam) Kelurahan Menjadi Desa belum memenuhi persyaratan dalam pembentukan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Fraksi PAN sependapat dengan Pansus.

Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Tahun 2019 yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 21 tahun 2014 Tentang Izin Lokasi. Serta Ranperda Tentang Perubahan Status 6 (Enam) Kelurahan Menjadi Desa belum memenuhi persyaratan dalam pembentukan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Fraksi PAN sependapat dengan Pansus.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2018 dan 2 (Dua) Ranperda lahun 2019 untuk dapat disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten.

Senentara itu, Fraksi Hanura, dalam penyampaian kata akhir fraksi mengatakan menanggapi laporan Banggar DPRD dan laporan Pansus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdapat beberapa catatan dan saran diantaranya, terkait Ranperda tentang pencabutan pedra No 2 tahun 2014 terkait izin lokasi.

Baca: Bocah 10 Tahun di Bungo Tewas Tenggelam di Galian C, Pemilik Kena Sanksi Adat

Baca: 5 Kecamatan di Bungo Ini Jadi Tempat KKN Mahasiswa Islam se-Sumatera, Malaysia dan Brunei Darussalam

Baca: Swiss-Belhotel Jambi Luncurkan Swisscheese Cake, Begini Cara Pesannya

Baca: Hakim Sakit, Pembacaan Novum Bandar Narkoba Jambi Ditunda Minggu Depan

Fraksi Hanura menyambut baik dan sependapat untuk dicabutnya perda tersebut, mengingat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak memenuhi asis hukum. Selanjutnya terkait ranperda tentang perubahan status enam kelurahan menjadi desa. Fraksi Hanura sependapat dengan pansus bahwa Ranperda tersebut tidak akan dilanjutkan. Serta Ranperda tentang kabupaten layak anak. Hanura sepakat Ranperda tersebut untuk diterapkan karena masa depan anak sangat penting.

Selanjutnya, pendapat Fraksi Karya Demokrasi Nasional, dalam penyampaiannya mengatakan, pada umumnya Fraksi KDN bersependapat namun ada beberapa hal yang perlu disampaikan dan ditegaskan lagi sebagai saran, masukan dan tindak lanjut ke depan.

Dalam saran dan masukan dari KDN sedikitnya ada tujuh poin yang disampaikan, di antaranya terkait anggaran perencanaan kegiatan pembangunan, terutama kegiatan fisik yang harus memperimbangkan keadaan rill lapangan. Selanjutnya terkait hibah jalan dan jembatan Muara Sabak, fraksi KDN dengan tegas menolak dengan tegas menolak wacana hibah jembatan tersebut dimana untuk dilakukannya hibah jembatan tersebut harus mendapatkan persetujuan DPRD.

Terkait pembahasan Ranperda secara garis besar Fraksi KDN bersependapat dan setuju dengan pansus, meski ada beberapa saran dan masukan yang disampaikan dan mengingatkan kembali terkait rekomendasi yang pernah disampaikan sebelumnya.

Pandangan akhir fraksi PDI Perjuangan, dalam pandangannya memberikan rekomendasi secara umum fraksi PDI Perjuangan menyarankan kembali ke atas dan atas yang telah disampaikan oleh Banggar dan Pansus DPRD untuk segera ditindak lanjuti.

Merekomendasikan untuk melakukan komunikasi, mendukung intensif untuk OPD serta dengan mitra kerja di DPRD agar program dan kegiatan dapat digunakan terencana , terarah, terukur, terpadu dan berkelanjutan. Target yang akan dicapai dapat terealisasi, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang luas, menuju Tanjung Jabung Jabung Timur merakyat.

Baca: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pejabat PU dan BPBD Kerinci Diperiksa Kejari Sungai Penuh

Baca: 50 Lapak Pedagang Pasar Parit Satu Lama Dibongkar, Petugas: Mau Pindah ke Pasar atau ke Rumah

Baca: Gandeng BNN, Pemkab Muarojambi Rencanakan Tes Urine Dadakan di Sekolah

Baca: Viral Status FB Tak Usah Pajang Foto Presiden Diduga Bukan Buatan Guru, Begini Respon Gubernur DKI

Terkait Dana Asli yang hanya menyumbang 4 persen lebih dari APBD total belanja Fraksi  PDI Perjuangan untuk OPD terkait, untuk melakukan inovasi baru yang lebih kreatif untuk mengelola dan mengembangkan potensi - potensi daerah yang diperlukan guna meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.  

Terhadap tiga Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2019 Fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan sebagai berikut, Terhadap Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan laporan Pansus terhadap beberapa Perubahan pada setiap BAB, Pasal maupun Point poin di dalam Perda yang telah dibahas, perubahan tersebut juga merupakan bagian dari pendapat Fraksi PDI Perjuangan.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 tahun 2014, tentang izin lokasi fraksi PDI Perjuangan sepakat untuk dicabut sebagaimana tertuang dalam pasal 1 dan 2 Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 tahun 2014 tentang izin lokasi.

Terhadap Ranperda Tentang Perubahan Status 6 (enam) Kelurahan Menjadi Desa Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu untuk ditunda sampai dengan terpenuhi semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Tanggapan Bupati terkait jawaban Fraksi, dalam sambutannya Bupati Tanjung Jabung Timur H. Romi Hariyanto mengatakan, Bupati mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang telah disampaikan badan anggaran, atas masukan dan saran maupun catatan yang harus diperhatikan dan ditindaklanjuti pihak eksekutif.

Dikatakan Bupati, beberapa tahapan pembentukan Perda telah dilalui dan melalui kesempatan tersebut sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD terhadap tahapan ranperda eksekutif. Romi bersependapat rancangan perda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak anak.

Begitu pula terkait Ranperda tentang perubahan status enam kelurahan menjadi desa, Bupati Romi sepakat wacana tersebut akan ditindaklanjuti atau dilakukan pengkajian kembali sesuai peraturan mendagri No 1 tahun 2017 tentang penataan desa.

Baca: Kalah di Putusan MK, Mahfud MD Sarankan Kubu 02 Tempuh Jalur Ini, Bukan ke Mahkamah Internasional

Baca: Berani Untuk Bertemu 4 Mata dengan Suami Fairuz, Galih Ginanjar: Saya Tawarkan Win-win Solution

Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 1 Juli 2019 Usai Laga Persebaya vs Persela Lamongan, Bajul Ijo Naik

Baca: Sindir Elite-elite Partai Banyak Main Mata dengan Penguasa, Pengamat Politik: Semua Jadi Dagelan

Selanjutnya terkait dua Ranperda inisiatif DPRD, Ia juga sepakat untuk ditetapkan menjadi Perda. Yaitu Ranperda tentang bebas buta aksara Alquran, yang diharapkan dapat menuntaskan buta aksara  Alquran di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Atas nama pemerintah kabupaten, kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dan maksimal. Telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved