Pilpres 2019
Semua Gugatannya Ditolak MK, Prabowo akan Undang Seluruh Pimpinan Koalisi Bahas Langkah Selanjutnya
Semua Gugatannya Ditolak MK, Prabowo akan Undang Seluruh Pimpinan Koalisi Bahas Langkah Selanjutnya
Semua Gugatannya Ditolak MK, Prabowo akan Undang Seluruh Pimpinan Koalisi Bahas Langkah Selanjutnya
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah keluarnya hasil sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan MK atas gugatan sengketa Pilpres 2019
MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi
Baca: BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Terjadi Pada Agustus Hingg September Mendatang
Baca: MISTERI Kematian 5 Musisi Dunia Semakin Runyam, Nomor 5 Disebut Meninggal di Bak Mandi
Baca: Pidato Lengkap Jokowi Usai Terima Hasil Putusan MK: Kini Tak Ada Lagi Kubu 01 atau 02
Baca: Kriminalitas Menurun, Ilegal Drilling Peringkat 1, Perkara yang Ditangani Polres Batanghari di 2019
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-sandi,
namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku,
maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno
Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi.
Prabowo Subianto akan berkonsultasi dan meminta saran.
"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh,
kami juga akan mengundnag seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca: Jadi Sorotan Media Internasional, Google Bayi Asal Bekasi Ini Dinobatkan Nama Paling Aneh di Dunia
Baca: BREAKINGNEWS: Hakim MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin Presiden RI Terpilih
Baca: VIDEO: Resmi Jadi Presiden RI Terpilih, Jokowi akan Pidato di Kediaman Maruf Amin Usai Putusan MK
Baca: Meski Kecewa Keseluruhan Gugatannya Ditolak MK, Prabowo Subianto Tetap Hormati Hasilnya
Baca: PENGAWAL Michael Jackson Ungkap Penyebab Kematian sang Legenda Pop Dunia, Begini Kisahnya
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.