Pilpres 2019
BREAKINGNEWS: Hakim MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin Presiden RI Terpilih
BREAKINGNEWS: Hakim MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin Presiden RI Terpilih
BREAKINGNEWS: Hakim MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin Presiden RI Terpilih
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Selesai sudah pembacaan putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).
"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Baca: Jadi Sorotan Media Internasional, Google Bayi Asal Bekasi Ini Dinobatkan Nama Paling Aneh di Dunia
Baca: Dishub Dapat Kucuran Rp 8 Miliar untuk Fasilitas Keselamatan Jalan yang akan Dibangun pada 2020
Baca: Tahap Awal, Dukcapil Tanjab Barat, Terbitkan 5 Ribu Kartu Identitas Anak
Baca: Pemkot Jambi Ajukan Kuota CPNS & PPPK,Ada Ribuan dan Ratusan CPNS Diajukan, Ini Rincian dan Waktunya
Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: MenristekDikti RI di UTY : Era Digital, Tuntut Belajar Sepanjang Hayat
Baca: Siswi SMAN 1 Kota Jambi, Wakili Indonesia di Ajang Olimpiade Bahasa Jerman Se Asia Fasifik
Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.
"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.
Dalil-dalil yang ditolak
Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.
Baca: Refly Harun Sangat Yakin, Bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Gugatan Tim Prabowo-Sandi
Baca: Dapatkan Tambahan Kuota, Berangkatkan 350 CJH, Kemenag Tanjab Barat Prioritaskan Lansia
Baca: Klaim Kemenangan 52 Persen Kubu Prabowo-Sandi di Pilpres Ditolak Hakim MK; Dalilnya Tak Beralasan
Baca: Main Mobile Game Sepuasnya? Kenapa Nggak! Pakai Paket OWSEM Dari AXIS Unlimited Gaming
Baca: Siswi SMAN 1 Kota Jambi, Wakili Indonesia di Ajang Olimpiade Bahasa Jerman Se Asia Fasifik
1. Kecurangan Terstruktur dan masif
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca: Peserta Vitasi PKN Tingkat II LAN RI Kunjungi Desa Singkawang di Kabupaten Batanghari
Baca: 29 Ribu Lebih Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Dan BBKB di Samsat Kota Jambi
Baca: Ditengah Nobar Pembacaan Putusan Hasil MK, Zulkifli Hasan Meninggalkan Rumah Prabowo Subianto
Baca: Tak Bisa Bercocok Tanam, Warga Desa Singkawang, Sampaikan Keluhannya Soal Tahura ke Peserta LAN RI
Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.