Pilpres 2019

Klaim Kemenangan 52 Persen Kubu Prabowo-Sandi di Pilpres Ditolak Hakim MK; Dalilnya Tak Beralasan

Klaim Kemenangan 52 Persen Kubu Prabowo-Sandi di Pilpres Ditolak Hakim MK; Dalilnya Tak Beralasan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

Klaim Kemenangan 52 Persen Kubu Prabowo-Sandi di Pilpres Ditolak Hakim MK; Dalilnya Tak Beralasan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Adanya klaim dari kubu Badan Pememnagan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolah oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, paslon 02 mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara.

Sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).

Baca: Tim Hukum Jokowi-Maruf: Sekarang Satu Persatu Dibuka, Dijelaskan Bahwa Semua Tidak Berdasar Hukum

Baca: Warga Desa Singkawang Keluhkan Lahan Tahura yang Digunakan Orang Luar, Ini Tanggapan LAN RI

Tim Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka.

Yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).

Namun, MK menolak penghitungan suara versi paslon 02 tersebut.

"Dalil pemohon a quo (tersebut-red) tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.

MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.

Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.

Baca: Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi vs Jokowi-Maruf, Sejumlah Permohonan

Baca: Tak Bisa Bercocok Tanam, Warga Desa Singkawang, Sampaikan Keluhannya Soal Tahura ke Peserta LAN RI

Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.

Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.

"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara."

"Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved