Pilpres 2019

Klaim Kemenangan 52 Persen Kubu Prabowo-Sandi di Pilpres Ditolak Hakim MK; Dalilnya Tak Beralasan

Klaim Kemenangan 52 Persen Kubu Prabowo-Sandi di Pilpres Ditolak Hakim MK; Dalilnya Tak Beralasan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Warta Kota/Adhy Kelana
Pasangan Calon Presiden (Capres) no urut 02 Prabowo-Sandi dan tim pemenangan kampanye menolak keputusan KPU RI mengenai hasil penghitungan suara Pilpres. Hal itu disampaikan Prabowo-sandi di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). 

"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.

Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.

Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto, mengenai hal itu.

Adapun tim hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan perbedaan suara sah pilpres dan DPD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang berbeda jauh.

"Setelah Mahkamah memeriksa, kenapa pemohon memilih hasil pemilihan DPD dan gubernur sebagai angka pembanding dengan pilpres?"

"Padahal dalam konteks pemilu serentak, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil pemilihan DPR di masing provinsi," ujar Hakim Arief Hidayat.

Arief mengatakan, dalam konteks pemilu serentak, hasil pilpres tidak bisa dibandingkan dengan pileg DPD.

Sebab, kedua jenis pemilu tersebut berada pada tingkatan berbeda.

Baca: Ditengah Nobar Pembacaan Putusan Hasil MK, Zulkifli Hasan Meninggalkan Rumah Prabowo Subianto

Baca: Ditengah Nobar Pembacaan Putusan Hasil MK, Zulkifli Hasan Meninggalkan Rumah Prabowo Subianto

Pemilih pada pileg DPD hanya berasal dari provinsi tersebut, sedangkan pilpres tidak.

Seharusnya, hasil pilpres dibandingkan dengan pileg DPR yang sama-sama tingkat nasional.

"Ketika pertanyaan ini diajukan ke ahli pemohon Jaswar Koto, secara sederhana yang bersangkutan menyebut tidak memiliki data mengenai hasil pemilu DPR."

"Padahal semua data dari hasil pemilu serentak tersedia sebagaimana halnya ketersediaan data pilpres dan pileg DPD," kata Arief.

Menurut Majelis Hakim, alasan Jaswar Koto yang tidak memiliki data hasil pileg DPR untuk dibandingkan tidak beralasan.

Majelis Hakim juga beranggapan pendapat ahli Jaswar Koto meruntuhkan argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya.

"Menyebabkan seluruh bangunan argumentasi ahli pemohon sulit dipertahankan."

"Akibatnya hal itu berlaku pada dalil pemohon yang di dalam pemohonannya menggunakan logika yang persis sama dengan logika yang diajukan oleh ahli pemohon," ujar Arief. (Kompas.com)

Baca: KISAH Tragis Pengantin Wanita Tewas di Malam Pertama, Ciuman Brutal di Leher Bikin Jantung Berhenti

Baca: Dalil TPS Siluman yang Dicetuskan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK: Tak Ada Yang Bisa Memastikan

Baca: Terbukti Lakukan Pungli,Ini Sanksi yang Diberikan Disdikbud Muarojambi Kepada Kepsek SDN 66 Sekernan

Baca: Puncaki Klasemen Sementara Liga 2, PSMS Medan Taklukkan Persibat Batang, Sriwijaya FC Ditahan Imbang

Baca: Daftar HP Terbaik di Tahun 2019 Harga Rp 2 Jutaan, Spesifikasi Ram 4GB Prosesor Snapdragon Terbaru

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hakim MK Tolak Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandiaga: Dalil Tak Beralasan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved