Pilpres 2019
Klaim Kemenangan 52 Persen Kubu Prabowo-Sandi di Pilpres Ditolak Hakim MK; Dalilnya Tak Beralasan
Klaim Kemenangan 52 Persen Kubu Prabowo-Sandi di Pilpres Ditolak Hakim MK; Dalilnya Tak Beralasan
"Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.
Tak hanya itu, MK mempertanyakan dalil permohonan Prabowo-Sandiaga yang membandingkan hasil suara Pilpres 2019 dengan DPD di beberapa daerah.
Majelis Hakim juga menyinggung argumen ahli yang dibawa tim hukum Prabowo-Sandiaga, Jaswar Koto, mengenai hal itu.
Adapun tim hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan perbedaan suara sah pilpres dan DPD di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang berbeda jauh.
"Setelah Mahkamah memeriksa, kenapa pemohon memilih hasil pemilihan DPD dan gubernur sebagai angka pembanding dengan pilpres?"
"Padahal dalam konteks pemilu serentak, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hasil pemilihan DPR di masing provinsi," ujar Hakim Arief Hidayat.
Arief mengatakan, dalam konteks pemilu serentak, hasil pilpres tidak bisa dibandingkan dengan pileg DPD.
Sebab, kedua jenis pemilu tersebut berada pada tingkatan berbeda.
Baca: Ditengah Nobar Pembacaan Putusan Hasil MK, Zulkifli Hasan Meninggalkan Rumah Prabowo Subianto
Baca: Ditengah Nobar Pembacaan Putusan Hasil MK, Zulkifli Hasan Meninggalkan Rumah Prabowo Subianto
Pemilih pada pileg DPD hanya berasal dari provinsi tersebut, sedangkan pilpres tidak.
Seharusnya, hasil pilpres dibandingkan dengan pileg DPR yang sama-sama tingkat nasional.
"Ketika pertanyaan ini diajukan ke ahli pemohon Jaswar Koto, secara sederhana yang bersangkutan menyebut tidak memiliki data mengenai hasil pemilu DPR."
"Padahal semua data dari hasil pemilu serentak tersedia sebagaimana halnya ketersediaan data pilpres dan pileg DPD," kata Arief.
Menurut Majelis Hakim, alasan Jaswar Koto yang tidak memiliki data hasil pileg DPR untuk dibandingkan tidak beralasan.
Majelis Hakim juga beranggapan pendapat ahli Jaswar Koto meruntuhkan argumen tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya.
"Menyebabkan seluruh bangunan argumentasi ahli pemohon sulit dipertahankan."
"Akibatnya hal itu berlaku pada dalil pemohon yang di dalam pemohonannya menggunakan logika yang persis sama dengan logika yang diajukan oleh ahli pemohon," ujar Arief. (Kompas.com)
Baca: KISAH Tragis Pengantin Wanita Tewas di Malam Pertama, Ciuman Brutal di Leher Bikin Jantung Berhenti
Baca: Dalil TPS Siluman yang Dicetuskan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK: Tak Ada Yang Bisa Memastikan
Baca: Terbukti Lakukan Pungli,Ini Sanksi yang Diberikan Disdikbud Muarojambi Kepada Kepsek SDN 66 Sekernan
Baca: Puncaki Klasemen Sementara Liga 2, PSMS Medan Taklukkan Persibat Batang, Sriwijaya FC Ditahan Imbang
Baca: Daftar HP Terbaik di Tahun 2019 Harga Rp 2 Jutaan, Spesifikasi Ram 4GB Prosesor Snapdragon Terbaru
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hakim MK Tolak Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandiaga: Dalil Tak Beralasan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: